Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk Mengganti Nama orang tua (ibu) di dalam Akte Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis nama : M Hilmi Alluthfi Nurullah lahir di Cianjur dari suami dan Istri Bapak Jejen, Ibu Neng Reni berdasarkan kutipan akte kelahiran Nomor : 13934/2009 di ganti menjadi Nama; M Hilmi Alluthfi Nurullah dari orang tua Bapak Jejen dan Ibu Erni untuk di sesuai dengan Akte Kelahiran orang tua pemohon Ibu Erni dengan Kutipan akte kelahiran pemohon nomor : 3201-LT-04072024-0870, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3203134502920020 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 04-07-2024
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang mengganti nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohon Nomor : 62408.CS/2010; dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|