Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
WAYAN JUHANA PERMANA Bin WAWAS JUHANA PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3154/M.2.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAYAN JUHANA PERMANA Bin WAWAS JUHANA PERMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa WAYAN JUHANA PERMANA Bin WAWAS JUHANA PERMANA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.11 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di depan Gg. Rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 wib, Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan menghubungi Sdr. CENDOL (DPO) dengan isi percakapan “ada kelinci ga?’ yang dijawab “ada, geser aja” dimana percakapan tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu untuk yang ke-17 (tujuh belas) sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening didalam bekas bungkus kopi Kapal Apo berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto awal seberat kurang lebih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dengan cara transfer ke akun DANA milik Sdr. CENDOL (DPO) melalui akun bank seabank milik Terdakwa seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, sekitar pukul 21.11 wib Sdr. CENDOL (DPO) mengirimkan lokasi tempelan narkotika yang beralamatkan di depan Gg. Rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sehingga Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengkonsumsi belahan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 008 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan menggunakan alat berupa bong yang kemudian dihisap sekitar 10 (Sepuluh) hisapan oleh Terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 21.51 wib Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu yang sudah dibelah menjadi 2 (dua) bagian di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp; Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, setelah Terdakwa menempelkan narkotika jenis tersebut Terdakwa langsung krmabli ke rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw. 006 Desa Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) kali yang didapatkan dari Sdr. CENDOL (DPO) sehak awal bulan Januari 2026 yang dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic bening kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib, saksi EDY DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sar. Res Narkoba dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi RAHMAN EDY DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, dilakukan investigasi kepada handphone milik Terdakwa dan ditemukan lokasi tempelan sehingga pada sekitar pukul 23.40 wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening didalam bekas bungkus kopi Kapal Apo berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 7 warna biru No. IMEI: 350291584948468, No.SIM CARD : 087794671062. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res. Narkorba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL31HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Kristal

2. Jumlah sampel    : A : 1 Sampel                                      

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 0,0584 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,0389 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

                                   A : Kristal warna putih

Kesimpulan :                                                      

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa WAYAN JUHANA PERMANA Bin WAWAS JUHANA PERMANA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib, saksi EDY DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sar. Res Narkoba dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi RAHMAN EDY DWI ANGGORO bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, dilakukan investigasi kepada handphone milik Terdakwa dan ditemukan lokasi tempelan sehingga pada sekitar pukul 23.40 wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Kemang Sekolahan Rt 001 Rw 006 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening didalam bekas bungkus kopi Kapal Apo berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 7 warna biru No. IMEI: 350291584948468, No.SIM CARD : 087794671062. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res. Narkorba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL31HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Kristal

2. Jumlah sampel    : A : 1 Sampel                                      

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 0,0584 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,0389 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

                                   A : Kristal warna putih

Kesimpulan :                                                      

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya