Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
139/Pid.C/2025/PN Cbi M. AGUNG S. YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 139/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/66/X/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Ia terdakwa an. YUDI, pada hari Senin, 13 October 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober  2025  atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk  daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, perbuatan tersebut dilakukdengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya