| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Korporasi PT. ADA UNTUK NUSANTARA yang di wakili oleh ROBIN RENARDI YOVIANTO, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan Akta Nomor 20 Tanggal 29 Januari 2024 oleh Notaris Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H, M.Kn. berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, pada kurun waktu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan 22 Maret 2025 , bertempat di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan Usaha, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, , Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PT Ada Untuk Nusantara Adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di Bidang Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199). Yang berkedudukan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 32 Menteng, Kecamatan Gondangdia, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta yang dalam menjalankan kegiatan usahanya diwakili dan dipimpin oleh Terdakwa ROBIN RENARDI YOVIANTO selaku Direktur berdasarkan Akta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 20 dengan notaris Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn.
- Bahwa Terdakwa PT Ada Untuk Nusantara memiliki sejumlah dokumen perizinan dan administrasi usaha, yaitu:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0102240041053 tanggal 1 Februari 2024
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Tanggal 1 Februari 2024
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 20 dengan Notaris Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn tanggal 29 Januari 2024
- Akta Perubahan Alamat Pemegang Saham Nomor 12 dengan Notaris Yovita Christian Assikin, S.H., M.Kn. tanggal 21 Oktober 2024.
- Bahwa Terdakwa PT Ada Untuk Nusantara menunjuk PT Ada untuk Dunia untuk membangun glamping (ergahuts) atau hotel cabin dengan brand “Awan Hills” di di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat , dengan Surat Perintah Kerja Nomor 020/SPK/AMODA/VII-2024 tanggal 24 Juli 2024, Surat Perintah Kerja Nomor 032/SPK/ADD/AMODA/IX-2024 tanggal 10 September 2024, dan 037/SPK/AMODA/IX-2024 tanggal 27 September 2024. Kemudian terhadap Surat Perintah Kerja dibuatkan 2 ademdum terkait penampahan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 009/SPK-Ve/Ops/AMODA/X-2024 tanggal 22 September 2024 dan Surat Perintah Kerja Nomor 010/SPK-Ve/Ops/AMODA/X-2024 tanggal 22 September 2024. telah melakukan pekerjaannya meliputi Kegiatan pematangan lahan telah dilaksanakan pada lahan yang berukuran sekitar ± 2000 m2 sejak September 2024 dan kegiatan konstruksi perakitan cabin dilakukan sejak November 2024. Saat ini telah terbangun 5 (lima) unit cabin dan 1 (satu) unit kantor atau resepsionis menggunakan bahan pre fabrikasi sebagai testimoni/tester.
- Bahwa pada bulan November 2024 Pada saat pelaksanaan kegiatan konstruksi, saksi AGUSTI SALMAN FARIZI menerima laporan telah terjadi longsor di area kegiatan PT Ada Untuk Nusantara dari saksi PURNAWANING KUSTIYAWAN yang merupakan vendor untuk pelaksanaan proyek pekerjaan hotel cabin PT Ada Untuk Nusantara. Atas laporan tersebut saksi langsung menuju lokasi dan melihat bahwa benar telah terjadi longsor di sekitar hotel cabin dengan brand “Awan Hills” di di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat PT Ada Untuk Nusantara dengan titik erosi di area pembangunan cabin hotel pada titik koordinat 6°42'39.21"S 106°46'28.30"E.
- Bahwa akibat dari kejadian longsor di oleh Terdakwa PT. ADA UNTUK NUSANTARA di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sehingga AGUNG BUDI PRABOWO bersama tim melakukan pengawasan PT Ada Untuk Nusantara dilakukan pada tanggal 18 – 22 Maret tahun 2025 berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.99/I.1/PP/GKM.2.1/B/03/2025 dan Saksi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ada Untuk Nusantara sebagai berikut:
- PT Ada Untuk Nusantara melakukan konstruksi glamping atau hotel cabin tanpa Persetujuan Lingkungan
- Ditemukan titik erosi di area pembangunan hotel cabin PT Ada Untuk Nusantara pada titik koordinat 6°42'39.21"S 106°46'28.30"E.
- PT Ada Untuk Nusantara tidak mengelola air limpasan air hujan dari kegiatan pembangunan hotel cabin.
- Kemudian Saksi telah melakukan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara memasang Garis PPLH dan Papan Peringatan di lokasi kegiatan PT Ada Untuk Nusantara.
- PT. Ada Untuk Nusantara tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap lokasi pembangunan hotel cabin/glamping “Awan Hills di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Bahwa Terdakwa PT Ada Untuk Nusantara menunjuk PT Ada untuk Dunia untuk membangun glamping (ergahuts) atau hotel cabin dengan brand “Awan Hills” di di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 0,38 ha dimulai saat adanya kegiatan pembukaan lahan dan pematangan lahan serta lahan yang telah dibuka tersebut tidak sesuai peruntukannya, karena berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2024 -2044 lahan tersebut termasuk dalam pola ruang kawasan perkebunan sehingga tidak seharusnya dilakukan penebangan pohon, pembukaan lahan, pematangan lahan untuk kegiatan usaha selain perkebunan
- Adapun beberapa titik longsor PT Ada Untuk Nusantara pada Titik koordinat termasuk dalam pola ruang kawasan perkebunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024 sampai 2044 adalah sebagai berikut:
|
No
|
Lokasi
|
Koordinat
|
|
1.
|
Cabin No. 6 PT Ada Untuk Nusantara
|
S: 06o42’37.92”
E: 106o46’28.47”
|
|
2.
|
Lokasi Longsor (Cabin No.8)
PT Ada Untuk Nusantara
|
S: 06o42’38.84”
E: 106o46’28.12”
|
|
3.
|
Cabin No. 2 PT Ada Untuk Nusantara
|
S: 06o42’38.80”
E: 106o46’27.32”
|
- Bahwa Berdasarkan hasil analisa ahli Kerusakan Tanah dan lingkungan PROF. DR. IR. BASUKI WASIS, M.Si pada Laboratorium ICBB, PT Biodiversita Bioteknologi Indonesia (PTBBI) Nomor: 0774/LHP/PTBBI.Mark/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 pada tanah rusak akibat fasilitas bangunan wisata proyek pekerjaan hotel cabin PT Ada Untuk Nusantara. di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Dengan Kesimpulan adalah sebagai berikut:
- Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pembangunan fasilitas wisata di PT Ada Untuk Nusantara Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 0,38 ha.
- Hasil pengamatan lapangan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pembangunan fasilitas wisata telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter erosi, kebatuan permukaan dan solum tanah (PP Nomor 150 tahun 2000), tanah dan vegetasi (Kepmen LH Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996).
- Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pembangunan fasilitas wisata karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter fraksi liat (klei) (PP Nomor 150 tahun 2000).
- Pembangunan fasilitas wisata memberikan kontribusi terjadinya dampak serius berupa:
- berkurangnya catchment area yang menimbulkan peningkatan air larian/ limpasan permukaan (run-off);
- meningkatnya laju erosi dan sedimentasi akibat terbukanya lahan tanpa tanaman pelindung; dan/atau;
- terjadinya banjir dan longsor pada area di bawahnya.
- Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT Ada Untuk Nusantara untuk kerugian kerusakan lingkungan akibat pematangan lahan dan pembukaaan lahan adalah sebesar Rp 197.501.200 (Seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus seribu dua ratus rupiah.
--------------- Perbuatan Terdakwa PT. ADA UNTUK NUSANTARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. -------------
|