Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ELI LISNAWATI BINTI SAMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3062/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI LISNAWATI BINTI SAMAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ELI LISNAWATI BINTI SAMAN (ALM)  pada hari hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa datang bersama Sdr. ANDI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat . Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko Kemenangan Signature, sedangkan Sdr. ANDI (DPO) menunggu di area parkir. Kemudian Terdakwa berpura-pura akan membeli gelang emas dengan meminta kepada pegawai toko untuk diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah itu, Terdakwa kembali meminta diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas lainnya dengan berat 30 gram (tiga puluh gram). Pada saat pegawai toko memperlihatkan kedua gelang emas tersebut, Terdakwa memegang gelang emas berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram) dengan tangan kanan, sedangkan gelang emas berat 30 gram (tiga puluh gram) dikembalikan kepada pegawai toko. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada gelang yang cocok, lalu meninggalkan Toko Kemenangan Signature sambil membawa 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram).
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, saat Saksi ANTONIUS menutup toko dan mengecek stok barang, diketahui hilang 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat Terdakwa mengambil gelang emas tersebut saat dilayani oleh Saksi DEVITA SARI dan Saksi YUSI HIDAYAT.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) buah gelang emas tersebut ke sebuah toko jual beli emas di daerah Pasar Ciputat, namun Terdakwa lupa nama toko tersebut, dengan harga Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada Sdr. ANDI (DPO), sedangkan sisanya sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar sewa apartemen sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan anak Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Kemenangan Signature Kota Wisata mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terkait harga barang tersebut.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP-

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ELI LISNAWATI BINTI SAMAN (ALM)  pada hari hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus utang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa datang bersama Sdr. ANDI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat . Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko Kemenangan Signature, sedangkan Sdr. ANDI (DPO) menunggu di area parkir. Kemudian Terdakwa berpura-pura akan membeli gelang emas dengan meminta kepada pegawai toko untuk diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah itu, Terdakwa kembali meminta diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas lainnya dengan berat 30 gram (tiga puluh gram). Pada saat pegawai toko memperlihatkan kedua gelang emas tersebut, Terdakwa memegang gelang emas berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram) dengan tangan kanan, sedangkan gelang emas berat 30 gram (tiga puluh gram) dikembalikan kepada pegawai toko. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada gelang yang cocok, lalu meninggalkan Toko Kemenangan Signature sambil membawa 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram)
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, saat Saksi ANTONIUS menutup toko dan mengecek stok barang, diketahui hilang 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat Terdakwa mengambil gelang emas tersebut saat dilayani oleh Saksi DEVITA SARI dan Saksi YUSI HIDAYAT.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) buah gelang emas tersebut ke sebuah toko jual beli emas di daerah Pasar Ciputat, namun Terdakwa lupa nama toko tersebut, dengan harga Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada Sdr. ANDI (DPO), sedangkan sisanya sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar sewa apartemen sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan anak Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Kemenangan Signature Kota Wisata mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terkait harga barang tersebut.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP Jo Pasal 20 KUHP-

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ELI LISNAWATI BINTI SAMAN (ALM)  pada hari hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, di Toko Kemenangan Signature, Fresh Market Kota Wisata FMK 2 No. 39–43, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa datang bersama Sdr. ANDI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat . Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko Kemenangan Signature, sedangkan Sdr. ANDI (DPO) menunggu di area parkir. Kemudian Terdakwa berpura-pura akan membeli gelang emas dengan meminta kepada pegawai toko untuk diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah itu, Terdakwa kembali meminta diperlihatkan 1 (satu) buah gelang emas lainnya dengan berat 30 gram (tiga puluh gram). Pada saat pegawai toko memperlihatkan kedua gelang emas tersebut, Terdakwa memegang gelang emas berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram) dengan tangan kanan, sedangkan gelang emas berat 30 gram (tiga puluh gram) dikembalikan kepada pegawai toko. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada gelang yang cocok, lalu meninggalkan Toko Kemenangan Signature sambil membawa 1 (satu) buah gelang emas  dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram)
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, saat Saksi ANTONIUS menutup toko dan mengecek stok barang, diketahui hilang 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 20,2 gram (dua puluh koma dua gram). Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat Terdakwa mengambil gelang emas tersebut saat dilayani oleh Saksi DEVITA SARI dan Saksi YUSI HIDAYAT.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) buah gelang emas tersebut ke sebuah toko jual beli emas di daerah Pasar Ciputat, namun Terdakwa lupa nama toko tersebut, dengan harga Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada Sdr. ANDI (DPO), sedangkan sisanya sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar sewa apartemen sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan anak Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Kemenangan Signature Kota Wisata mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terkait harga barang tersebut.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP Jo Pasal 20 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya