Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
484/Pdt.Bth/2023/PN Cbi RAMA ANUGRAHA PALASETYA PUTRA 1.PT. BANK PANIN, Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 484/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMA ANUGRAHA PALASETYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Ibrahim Kowa, SH, MHRAMA ANUGRAHA PALASETYA PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN, Tbk
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang banar.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan telah beritikad baik untuk mengangsur kredit selama 10 bulan sesuai ketentuan dalam Akta No. 21 tanggal 24 Juni 2015, namun karena akibat krisis (bencana) alam dan Pandemi Covid 19 mewabah menyebabkan angsuran kredit menjadi tersendat dan macet.
  4. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku lagi surat yang diterbitkan oleh Terlawan II berupa Penetapan Lelang No. S-7144/KNL.0803/2023, tanggal 14 November 2023, karena sangat merugikan Pelawan, dan oleh karena itu Penetapan Lelang dari Terlawan II tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum serta tidak berakibat hukum.
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima Pelunasan dari Pelawan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  6. Menyatakan apabila tidak diterima permohonan Pelawan sebagaimana dimaksud dalam petitum poin 5 diatas maka Terlawan I harus mengembelikan seluruh angsuran (cicilan) yang telah dikeluarkan sebesar Rp 171.340.503,- (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tiga rupiah) tersebut secara tunai, segera, dan seketika.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak