| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | BONG MUI LIN | ADORIA VERONIKA TAMPUBOLON | Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 42.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primer : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayarkan angsuran/cicilan tanah dan bangunan keselurahan kewajiban yang harus di bayar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dan bunga keterlambatan 0,5 peres sejak hari pertama terlambat pembayaran dari tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan gugatan ini didaftarkan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat supaya mengosongkan tanah dan bangunan, karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan akte perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris dan ditandatangani kedua belah pihak; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bandung maupun kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider : Apabila majlis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
