Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM) 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.Agung Setiawan
ALDI ILHAM NASUTION Bin ZULPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2159/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---Bahwa Terdakwa ALDI ILHAM NASUTION Bin ZULPI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 02.30 wib atau setidak - tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di SPBU Cikahuripan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Terdakwa telah tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

-    Bahwa Terdakwa yang ingin di bilang/di pandang oleh teman-teman Terdakwa, Terdakwalah yang paling hebat atau berkuasa di antara rekar-rekan Terdakwa yang sering berkumpul bersama, Terdakwa mengajak rekan/teman-teman Terdakwa untuk mencari sekumpulan orang yang akan di tantang untuk berkelahi, atas ajakanTerdakwa tersebut Saksi Mochamad Abdan Fauzan, Sdr Ambrian Dwi Cahyo Alias Black, Sdr Juan Alias Boel menyetujuinya, sepakat dan mendukung Terdakwa, dikarenakan ada yang mendukung keingin Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit, sekira jam 02.30 wib bertempat di area SPBU Cikahuripan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat Terdakwa membawa sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit masuk ketempat tersebut dengan mencari siapa saja yang akan Terdakwa lukai atau Terdakwa menikamnya atau menusuknya, lalu Terdakwa melihat Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya yang pada saat itu bertugas sebagai operator melayani pengisian bahan bakar minyak kepada pembeli, setelah melihat Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya Terdakwa langsung memangil Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya dengan nada keras lantang sambil memegang sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit dengan cara di ayun-ayunkan, melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya lari dan menghindar dari Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian RI terdekat dan menceritakan kepada Saksi Sutrisno   dan Saksi Bayu Yoga Pratama petugas Kepolisian RI yang pada saat itu sedang bertugas di Kantor Kepolisian RI untuk melayani masyarakat dan bercerita bahwa ada orang sekira jam 02.30 wib bertempat di area SPBU Cikahuripan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat tempat Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya bekerja, mendengar cerita Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya, Saksi Sutrisno   dan Saksi Bayu Yoga Pratama petugas Kepolisian RI langsung menangkap Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .        

 

-    Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU  

 

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa ALDI ILHAM NASUTION Bin ZULPI pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaan kesatu di atas Terdakwa telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

-    Bahwa Terdakwa yang ingin di bilang/di pandang oleh teman-teman Terdakwa, Terdakwalah yang paling hebat atau berkuasa di antara rekar-rekan Terdakwa yang sering berkumpul bersama, Terdakwa mengajak rekan/teman-teman Terdakwa untuk mencari sekumpulan orang yang akan di tantang untuk berkelahi, atas ajakanTerdakwa tersebut Saksi Mochamad Abdan Fauzan, Sdr Ambrian Dwi Cahyo Alias Black, Sdr Juan Alias Boel menyetujuinya, sepakat dan mendukung perbuatan Terdakwa, dikarenakan ada yang mendukung keingin Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit, sekira jam 02.30 wib bertempat di area SPBU Cikahuripan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat Terdakwa membawa sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit masuk ketempat tersebut, lalu Terdakwa melihat Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya yang pada saat itu bertugas sebagai operator melayani pengisian bahan bakar minyak kepada pembeli, setelah melihat Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya Terdakwa langsung memangil Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya dengan nada keras dan lantang sambil mengayun-ayunkan dan di arahkan sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit kearah Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman Tarussanjaya merasa terancam akan keselamatan dirinya karena Terdakwa membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis clurit dan menendak tanda peringatan JALUR KHUSUS dan tong sampah, melihat kejadian tersebut Saksi Steven Imanuel Simanjuntak dan Saksi Muhammad Ikhman  Tarussanjaya pergi lari menyelamatkan diri karena terancam keselamatan nya oleh Terdakwa .  

 

-    Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya