| Petitum |
- Menerima & mengabulkan GUGATAN dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan WANPRESTASI atas KESEPAKATAN (Surat PERNYATAAN PEMBAGIAN HAK atas HARTA PENINGGALAN tertanggal 20/April/2026) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menjalankan kewajibannya pada KESEPAKATAN (Surat PERNYATAAN PEMBAGIAN HAK atas HARTA PENINGGALAN tertanggal 20/April/2026), yakni dengan : Menghukum TERGUGAT melakukan penandatanganan PPJB dan /atau AJB atas RUMAH BAMBU APUS dihadapan NOTARIS dan /atau PPAT setempat ;
Atau Setidak-tidaknya…
Menyatakan PUTUSAN pada GUGATAN a quo dapat dipergunakan PARA PENGGUGAT dengan /atau tanpa Persetujuan TERGUGAT, yakni untuk : Melakukan segala Perbuatan Hukum untuk mengalihkan HAK atas RUMAH BAMBU APUS kepada PEMBELINYA sesuai TATA CARA & KETENTUAN HUKUM yang berlaku ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|