INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 173/Pdt.P/2026/PN Cbi | NURUL INAYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PETITUM:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa nama orang tua (Ayah) di akta kelahiran Pemohon yang semula ADI PURWANTO menjadi PURWANTO berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3201050506780001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 10 Februari 2020, dan berdasarkan Kartu Keluarga dengan Nomor KK: 3201050407070216 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 07 November 2019, nama yang benar dan sesuai hukum dari Ayah Pemohon adalah PURWANTO;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dari nama ADI PURWANTO menjadi PURWANTO.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon atau menerbitkan kutipan akta kelahiran yang baru.
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi sekolah terkait atau Dinas Pendidikan setempat guna dilakukan pembetulan/penerbitan surat keterangan ralat ijazah untuk perbaikan nama orang tua
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
