Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
1.BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO
2.CHANDRA MAULANA BIN INANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 635/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4283 / M.2.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO[Penahanan]
2CHANDRA MAULANA BIN INANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dan Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib di Kp. Sipak Rt.002 Rw.003 Desa Sipak Kec. Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 berbentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Percobaan  atau  pemufakatan  jahat  untuk  melakukan  Tindak  Pidana Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 15.00 wib, Sdr. DONAT (DPO) mengatakan “lu ambil barang nih kedaerah Tugu Macan nanti gua kasih 300 ribu.” Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengatakan “iya bang.” Setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung pergi ketempat yang telah diarahkan oleh Sdr. DONAT (DPO) sesampainya disana pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 16.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Citayem depan Tugu Macan Kec. Citayem Kota Depok terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO megambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dibawa pulang kerumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor sesampainya terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dirumah setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO ditelfon Kembali oleh Sdr. DONAT (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 17.00 wib dengan mengatakan “lu bagi jadi 10 bungkus.” Kemudian terdakwa menjawab Kembali “iya bang,” kemudian setelah itu  terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO bagi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 19.30 wib dirumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, menjadi 5 (lima) potong sedotan warna merah yang masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) potong sedotan warna hitam yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu menggunakan perkiraan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO membagi terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengambil sedikit dari salah satu bungkusan untuk terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO pakai dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO memakai narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 20.00 wib dirumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO membagi oleh terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO disimpan sambil menunggu arahan dari Sdr. DONAT (DPO) dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mendapatkan transfer via Gopay sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang uang tersebut sudah terdakwa pakai untuk keperluan sehari – hari
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 08.00 wib Sdr. DONAT (DPO) menghubungi terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dengan mengatakan “lu tempel 4 bungkus didaerah Pangradin” Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO menjawab “iya bang” setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO pergi sekitar jam 09.00 wib dihari yang sama sesampainya ditempat yang dituju pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 10.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Pangradin kec. Jasinga Kab. Bogor dibawah pohon sebanyak 2 (dua) potong sedotan warna merah yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) potong sedotan warna hitam yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan setelah menempel terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung Kembali kerumah
  • Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dapat telfon dari Sdr. DONAT (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 08.30 wib dengan mengatakan “nanti kasih 6 (enam) bungkus yang udah lu cak ke terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG” kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO menjawab “iya bang.” dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengabari Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 18.30 wib dengan mengatakan “bang nih ambil bahan titipan dari bang DONAT.” Kemudian terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG menjawab “yaudah iya, nanti kita ketemuan” dan terdakwa menjawab Kembali “yaudah kita ketemuan didaerah Terminal Jasinga.” Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG menjawab Kembali “yaudah iya.” setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO berangkat menggunakan kendaraan umum kedaerah Terminal Jasinga Kec. Jasinga Kab. Bogor sesampainya terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO disana terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung bertemu dengan terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 19.00 wib terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO diberi narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) potong sedotan warna merah masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) potong sedotan warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. DONAT (DPO) yang dititipan kepada  terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO untuk diberikan kepada terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni pukul 23.00 wib Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, saat terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO diamanakan  saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengaku telah memberika narkotika jenis sabu kepada terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG sesuai arahan dari Sdr. DONAT (DPO) sebanyak 1 (satu) potong sedotan warna merah didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna hitam didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Karundang Rt.002/Re.008 Desa/Kel. Koleang Kec. Jasinga Kab. Bogor,  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut lakban warna hijau didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna merah didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna hitam didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 50 Pro warna silver dengan No IMEI : 355477771651040 yang terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG masukan kedalam tas selempang yang tersimpan dibawah Kasur kamar terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG setelah itu para terdakwa berikut barang bukti pun dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempel atau diedarkan Kembali sesuai arah dari Sdr. DONAT (DPO)
  • Bahwa Terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DONAT (DPO) sudah 9 (sembilan) kali sedangkan Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG sudah 2 (dua) kali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL181GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Kristal                       B: Kristal          C: Kristal  

 

  1. Jumlah Sampel :

     A: 1 Sampel      B: 1 Sampel                   C: 1 Sampe

 

  1. Berat Netto Awal :

     A : Total Sampel A       : 12,1836. Gram

     B : Total Sampel B       : 0,4492. Gram

     C : Total Sampel C: 0,1080. Gram

    

  1. Berat Netto Akhir :

     A : Total Sampel A       : 12,1462. Gram

     B : Total Sampel B       : 0,4263. Gram

     C : Total Sampel C       : 0,0815. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel  : 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna hijau dan putih didalamnya terdapat :

                                 A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                :1 (satu) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat :

                                 B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                :1 (satu) buah sedotan warna hitam didalamnya terdapat :

                                 C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam  UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa,  menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA   

------- Bahwa Terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dan Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib di Kp. Sipak Rt.002 Rw.003 Desa Sipak Kec. Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 berbentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Percobaan  atau  pemufakatan  jahat  untuk  melakukan  Tindak  Pidana Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 15.00 wib, Sdr. DONAT (DPO) mengatakan “lu ambil barang nih kedaerah Tugu Macan nanti gua kasih 300 ribu.” Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengatakan “iya bang.” Setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung pergi ketempat yang telah diarahkan oleh Sdr. DONAT (DPO) sesampainya disana pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 16.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Citayem depan Tugu Macan Kec. Citayem Kota Depok terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO megambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dibawa pulang kerumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor sesampainya terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dirumah setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO ditelfon Kembali oleh Sdr. DONAT (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 17.00 wib dengan mengatakan “lu bagi jadi 10 bungkus.” Kemudian terdakwa menjawab Kembali “iya bang,” kemudian setelah itu  terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO bagi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 19.30 wib dirumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, menjadi 5 (lima) potong sedotan warna merah yang masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) potong sedotan warna hitam yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu menggunakan perkiraan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO membagi terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengambil sedikit dari salah satu bungkusan untuk terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO pakai dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO memakai narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 20.00 wib dirumah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO didaerah Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, setelah terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO membagi oleh terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO disimpan sambil menunggu arahan dari Sdr. DONAT (DPO) dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mendapatkan transfer via Gopay sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang uang tersebut sudah terdakwa pakai untuk keperluan sehari – hari
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 08.00 wib Sdr. DONAT (DPO) menghubungi terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dengan mengatakan “lu tempel 4 bungkus didaerah Pangradin” Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO menjawab “iya bang” setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO pergi sekitar jam 09.00 wib dihari yang sama sesampainya ditempat yang dituju pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 10.00 wib didaerah Pinggir Jl. Raya Pangradin kec. Jasinga Kab. Bogor dibawah pohon sebanyak 2 (dua) potong sedotan warna merah yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) potong sedotan warna hitam yang masing – masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan setelah menempel terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung Kembali kerumah
  • Kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO dapat telfon dari Sdr. DONAT (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 08.30 wib dengan mengatakan “nanti kasih 6 (enam) bungkus yang udah lu cak ke terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG” kemudian terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO menjawab “iya bang.” dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengabari Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 18.30 wib dengan mengatakan “bang nih ambil bahan titipan dari bang DONAT.” Kemudian terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG menjawab “yaudah iya, nanti kita ketemuan” dan terdakwa menjawab Kembali “yaudah kita ketemuan didaerah Terminal Jasinga.” Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG menjawab Kembali “yaudah iya.” setelah itu terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO berangkat menggunakan kendaraan umum kedaerah Terminal Jasinga Kec. Jasinga Kab. Bogor sesampainya terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO disana terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO langsung bertemu dengan terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 pukul 19.00 wib terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO diberi narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) potong sedotan warna merah masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) potong sedotan warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. DONAT (DPO) yang dititipan kepada  terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO untuk diberikan kepada terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni pukul 23.00 wib Kp. Sipak Rt.002/Rw.003 Desa/Kel. Sipak Kec. Jasinga Kab. Bogor, saat terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO diamanakan  saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mengaku telah memberika narkotika jenis sabu kepada terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG sesuai arahan dari Sdr. DONAT (DPO) sebanyak 1 (satu) potong sedotan warna merah didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna hitam didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Karundang Rt.002/Re.008 Desa/Kel. Koleang Kec. Jasinga Kab. Bogor,  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut lakban warna hijau didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna merah didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong sedotan warna hitam didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 50 Pro warna silver dengan No IMEI : 355477771651040 yang terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG masukan kedalam tas selempang yang tersimpan dibawah Kasur kamar terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG setelah itu para terdakwa berikut barang bukti pun dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempel atau diedarkan Kembali sesuai arah dari Sdr. DONAT (DPO)
  • Bahwa Terdakwa I BAGUS FIRMANTO Bin EDI PURWANTO mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DONAT (DPO) sudah 9 (sembilan) kali sedangkan Terdakwa II CHANDRA MAULANA Bin INANG sudah 2 (dua) kali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL181GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Kristal                       B: Kristal          C: Kristal  

 

  1. Jumlah Sampel :

     A: 1 Sampel      B: 1 Sampel                   C: 1 Sampe

 

  1. Berat Netto Awal :

     A : Total Sampel A       : 12,1836. Gram

     B : Total Sampel B       : 0,4492. Gram

     C : Total Sampel C: 0,1080. Gram

    

  1. Berat Netto Akhir :

     A : Total Sampel A       : 12,1462. Gram

     B : Total Sampel B       : 0,4263. Gram

     C : Total Sampel C       : 0,0815. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel  : 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna hijau dan putih didalamnya terdapat :

                                 A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                :1 (satu) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat :

                                 B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                :1 (satu) buah sedotan warna hitam didalamnya terdapat :

                                 C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam  UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa,  menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya