INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Cbi | MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN | ADMIRAL FERY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT yang dalam hal ini Muhammad Arief Rakhman NIK 3305160210910001 yang beralamat di Pondok Bambu Kuning C5/23, RT.005/RW.014, Desa. Bojong Gede Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Penerima Hak Atas Tagihan (Cessie) dari PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk dengan Debitur atas nama ADMIRAL FERY TERGUGAT terhadap obyek:
“sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 415, Luas 78 M?2; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.06.15.00811 atas nama Tn ADMIRAL FERY yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dikenal dengan Perumahan Kemang Residence Blok A No. 17 sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 17/Bojong/2013 tertanggal 24 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor”
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor guna proses balik nama sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 415, Luas 78 M?2; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.06.15.00811 atas nama ADMIRAL FERY kepada MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN dan mencatatkan dalam Buku Tanah Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor; dan
5. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |