Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa WARHAN bin MAKMUN Terdakwa bersama dengan saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 11.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Sanja Rt. 004/004 Kel/Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa WARHAN bin MAKMUN tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat – obatan yang mengandung metamfetamina.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib saat terdakwa WARHAN Bin MAKMUN berada dirumahnya di Kampung Sanja Rt. 004/004 Kel/Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, saat itu Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) menghubungi terdakwa WARHAN Bin MAKMUN dan meminta tolong kepada terdakwa WARHAN Bin MAKMUN untuk dipesankan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa WARHAN Bin MAKMUN menghubungi Sdr. BIMA (DPO) bahwa ada yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Sdr. BIMA (DPO) mengarahkan terdakwa WARHAN Bin MAKMUN dan memberikan peta/maps lokasi tempelan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan kemudian terdakwa WARHAN Bin MAKMUN teruskan kembali kepada Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) peta/maps lokasi tempelan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) tersebut yang terletak di Pinggir Jalan daerah Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, kemudian Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) berangkat dari rumah Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sekira pukul 16.00 wib menuju tempat lokasi tempelan yang diberikan oleh terdakwa WARHAN Bin MAKMUN tersebut dipinggir Jl. Raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, disana mendapatkan dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kemudian oleh Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) bawa pulang kerumahnya lalu narkotika sabu tersebut oleh Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) cak/atau bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening dan oleh Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) simpan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild untuk persedian dikonsumsi dan sebagian untuk Sdr. AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) jual/edarkan jika ada yang memesannya.
- Kemudian ketika terdakwa WARHAN bin MAKMUN sedang berkunjung ke rumah saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib, terdakwa WARHAN bin MAKMUN dan saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) didatangi oleh saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti tergeletak di ruang tamu yaitu berupa :
- 1 (satu) potong sedotan dibalut tisu didalamnya : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dimana kepemilikannya diakui oleh terdakwa WARHAN Bin MAKMUN,
Selain itu ditemukan barang bukti lainnya yaitu :
-
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja ,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah linting masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
Yang diakui kepemilikannya oleh saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm).
Ketika penggeledahan tersebut didapati 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan Nomor Imei : 367931/09/399440/3 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hijau dengan Nomor Imei : 354455740152598 milik saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan terdakwa WARHAN Bin MAKMUN yang mereka gunakan dalam melakukan pemesanan narkotika jenis sabu.
Setelah itu terdakwa WARHAN bin MAKMUN dan saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) diamankan beserta barang bukti narkotika dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hasil pemeriksaannya diklasifikasikan menjadi Sampel A:Bahan/daun, B:Kristal, C:Bahan/daun, D:Bahan/daun, E:Bahan/daun dan F:Kristal yang mana Sampel A terdiri dari 3 (tiga) sampel, Sampel B terdiri dari 7 (tujuh) sampel, Sampel C terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel D terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel E terdiri dari 1 (satu) sampel dan Sampel F terdiri dari 1 (satu) sampel menjelaskan :
-
- Sampel A terdiri dari A1, A2 dan A3 berbentuk Bahan/daun dengan berat total netto 3,8363 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi total netto 3,1763 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel B terdiri dari B1, B2, B3, B4, B5, B6 dan B7 berbentuk kristal dengan berat total netto 0,4075 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2639 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel C terdiri dari C1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 1,4372 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2070 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel D terdiri dari D1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,4276 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2378 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel E terdiri dari E1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,0801 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0000 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel F terdiri dari F1 berbentuk Kristal dengan berat netto 0,0702 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0453 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjend H.R. Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, barang barang berupa diduga narkotika jenis sabu adalah benar Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina, ketika Terdakwa WARHAN Bin MAKMUN melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa WARHAN bin MAKMUN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Terdakwa WARHAN bin MAKMUN tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.
- Berawal ketika saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melaksanakan tugas piket pada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sering kali terjadi adanya peredaran narkotika dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya, menindak lanjuti informasi tersebut saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa WARHAN Bin MAKMUN dan saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm), pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti tergeletak di ruang tamu yaitu berupa :
- 1 (satu) potong sedotan dibalut tisu didalamnya : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dimana kepemilikannya diakui oleh terdakwa WARHAN Bin MAKMUN,
Selain itu ditemukan barang bukti lainnya yaitu :
-
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja ,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah linting masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
Yang diakui kepemilikannya oleh saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm).
- Ketika penggeledahan tersebut terdakwa WARHAN Bin MAKMUN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BIMA (DPO), terdakwa mendapatkannya karena telah membantu saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) membeli narkotika sabu kepada saudara BIMA.
Setelah itu terdakwa WARHAN bin MAKMUN dan saudara AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) diamankan beserta barang bukti narkotika dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hasil pemeriksaannya diklasifikasikan menjadi Sampel A:Bahan/daun, B:Kristal, C:Bahan/daun, D:Bahan/daun, E:Bahan/daun dan F:Kristal yang mana Sampel A terdiri dari 3 (tiga) sampel, Sampel B terdiri dari 7 (tujuh) sampel, Sampel C terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel D terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel E terdiri dari 1 (satu) sampel dan Sampel F terdiri dari 1 (satu) sampel menjelaskan :
-
- Sampel A terdiri dari A1, A2 dan A3 berbentuk Bahan/daun dengan berat total netto 3,8363 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi total netto 3,1763 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel B terdiri dari B1, B2, B3, B4, B5, B6 dan B7 berbentuk kristal dengan berat total netto 0,4075 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2639 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel C terdiri dari C1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 1,4372 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2070 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel D terdiri dari D1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,4276 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2378 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel E terdiri dari E1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,0801 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0000 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel F terdiri dari F1 berbentuk Kristal dengan berat netto 0,0702 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0453 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjend H.R. Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, barang barang berupa diduga narkotika jenis sabu adalah benar Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina, ketika Terdakwa WARHAN Bin MAKMUN melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |