INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2026/PN Cbi | Yong Kuo Meng | Ari Putrianti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan alasan yang telah diuraikan tersebut oleh PENGGUGAT tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT sekaligus menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp104.534.930,80 (seratus empat juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh Rupiah koma delapan puluh) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan a quo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan a quo;
5. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
