Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RAHMADI BIN (alm) M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI BIN (alm) M. SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa RAHMADI BIN (alm( M. SALEH  pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat  Kp. Dayeuh Rt.003/001 Desa Dayeuh Kec.Cileungsi Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Percobaan melakukan tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat  No Pol F-6382 FDK Tahun 2018  warna Black  No.rangka MH1JFZ121JK966915 No mesin JFZ1E2963907 SNK an.Uti Parwati d/a Kp. Dayeuh Rt.003/001 Desa Dayeuh Kec.Cileungsi Kab.Bogor, terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil ,atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang karena semata-mata atas kehendaknya sendiri., Pencurian dengan cara merusak ,membongkar,memotong,memakai anak kunci palsuuntuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa  sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib saksi Rohman yang baru saja pulang kerja memarkirkan Sepeda motor Honda beat miliknya didepan rumah  dalam keadaan terkunci stang, setelah itu saksi Rohman masuk kedalam rumah untuk mandi dan sholat ashar dan setelah selesai sholat, saksi pergi kekamar mandi untuk mencuci baju;

 

  • Bahwa   terdakwa yang sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mencari sasaran sepeda motor yang kan diambilnya, berangkat dari rumah dengan menggunakan angkot dan menyiapkan 2(dua) buah kunci letter T beserta anak kuncinya dan 1(satu) buah pisau lipat untuk berjaga jaga bila tertangkap. Dan setelah terdakwa menyusuri daerah Cilengsi dan masuk kedalam gang gang yang kemudian melihat sepeda motor milik saksi Rohman yang diparkir didepan rumah saksi, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang dan mengeluarkan kunci letter T dan memasukan anak kunci letter T kedalam lubang kunci dengan cara merusak lubang kunci. Dan setelah lubang kunci terbuka terdakwa memutar anak kunci tersebut, akan tetapi tiba-tiba alarm sepeda motor tersebut berbunyi yang didengar oleh saksi Rohman yang segera berlari keluar rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk di jok sepeda motor saksi yang kemudian berusaha melarikan diri dan langsung dikejar oleh saksi Rohamn sambil berteriak maling. Selanjutnya terdakwa dapt ditangkap oleh saksi Rohman dibantu warga sekitar. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cileungsi.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Rohman  menderita kerugian  1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat  No Pol F-6382 FDK Tahun 2018  warna Black  No.rangka MH1JFZ121JK966915 No mesin JFZ1E2963907 yang ditaksir kerugian Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat
(1)  huruf f KUHP  Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya