Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
635/Pdt.P/2024/PN Cbi | FARID MU'ADZ | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 635/Pdt.P/2024/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
ACHMAD BASAKRAN dan FAIZAH HUBEIS yang lahir di Jakarta pada 13 Desember 1970 ------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa penulisan nama PEMOHON yang benar adalah FARID MU’ADZ BASAKRAN. 4. Menyatakan SAH terhadap penulisan nama sebelumnya yakni FARID MU’AZD alias FARID MUAZ alias FARID MU’AZD BASAKRAN yang selama ini tercatat sebagai administrasi kependudukan, administrasi akademik, dan administrasi keimigrasian.
5. Memerintahkan instansi pemerintahan : --------------------------------------------
untuk mematuhi penetapan ini dan agar menuliskan nama PEMOHON dalam dokumen dan data kependudukan serta dokumen dan data keimigrasian, untuk selanjutnya dicatatkan menjadi FARID MU’ADZ BASAKRAN, lahir di Jakarta tanggal 13 Desember 1970 dan putra kedua dari pasangan ‘ABDUN ACHMAD BASAKRAN dan FAIZAH HUBEIS. ----------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |