Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
682/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.HAZAIRIN, SH 2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H. |
IWAN BIN NASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 682/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4286/M.2.18/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa IWAN Bin NASIR, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 04.30 waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat sebuah rumah di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau jabatan palsu, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 terdakwa IWAN bin NASIR sekitar jam 03.30 wib berangkat dari rumah temannya yang tidak jauh dari Perumahan Mutiara Venezia menuju ke Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan niat untuk mengambil televisi, kemudian terdakwa IWAN bin NASIR dengan memanjat lewat rumah kosong lalu berjalan diatas tembok menuju sebuah rumah di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang merupakan rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dan disamping rumah rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD terdapat lobang dibagian pembatas tembok bagian atap yang tidak tertutup sehingga terdakwa IWAN bin NASIR dapat masuk kedalam atap rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dan membuka plafonnya lalu langsung turun untuk masuk ke dalam kamar dengan tujuan akan melakukan pencurian terhadap televisi, setelah terdakwa IWAN bin NASIR berada didalam kamar, terdakwa IWAN bin NASIR tertidur karena mengantuk dan ketika terdakwa IWAN bin NASIR sedang tidur lalu terbangun sekitar pukul 04.30 WIB karena mendengar suara saksi IMADUDDIN ACHMAD, yang berteriak “LO MAU MALING” kemudian saksi IMADUDDIN ACHMAD mengamankan terdakwa IWAN bin NASIR dan saksi IMADUDDIN ACHMAD membawa terdakwa IWAN bin NASIR keluar rumah, setelah saksi IMADUDDIN ACHMAD membuka pagar, ternyata sudah banyak warga yang salah satunya adalah saksi AHMAD yang merupakan tetangga saksi IMADUDDIN ACHMAD, saksi AHMAD membantu mengamankan terdakwa IWAN bin NASIR, setelah warga berkumpul terdakwa IWAN bin NASIR yang diketahui telah masuk kedalam rumah dan setelah ditanya-tanya oleh warga masyarakat akhirnya terdakwa mengaku akan melakukan pencurian dan sudah pernah melakukan pencurian sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Cileungsi oleh saksi SAEKAH guna proses hukum. - Bahwa terdakwa tidak berhasil mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD karena terdakwa ketiduran dikamar tersebut dan perbuatannya diketahui oleh saksi IMADUDDIN ACHMAD akan tetapi terdakwa sudah masuk ke dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. - Bahwa saksi IMADUDDIN ACHMAD tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja ataupun keluarga dengan terdakwa IWAN BIN NASIR. - Bahwa tujuan terdakwa masuk ke dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dan apabila berhasil maka rencananya barang-barang tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana . ------- Bahwa terdakwa IWAN Bin NASIR, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 04.30 waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat sebuah rumah di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau jabatan palsu, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 terdakwa IWAN bin NASIR sekitar jam 03.30 wib berangkat dari rumah temannya yang tidak jauh dari Perumahan Mutiara Venezia menuju ke Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan niat untuk mengambil televisi, kemudian terdakwa IWAN bin NASIR dengan memanjat lewat rumah kosong lalu berjalan diatas tembok menuju sebuah rumah di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang merupakan rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dan disamping rumah rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD terdapat lobang dibagian pembatas tembok bagian atap yang tidak tertutup sehingga terdakwa IWAN bin NASIR dapat masuk kedalam atap rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dan membuka plafonnya lalu langsung turun untuk masuk ke dalam kamar dengan tujuan akan melakukan pencurian terhadap televisi, setelah terdakwa IWAN bin NASIR berada didalam kamar, terdakwa IWAN bin NASIR tertidur karena mengantuk dan ketika terdakwa IWAN bin NASIR sedang tidur lalu terbangun sekitar pukul 04.30 WIB karena mendengar suara saksi IMADUDDIN ACHMAD, yang berteriak “LO MAU MALING” kemudian saksi IMADUDDIN ACHMAD mengamankan terdakwa IWAN bin NASIR dan saksi IMADUDDIN ACHMAD membawa terdakwa IWAN bin NASIR keluar rumah, setelah saksi IMADUDDIN ACHMAD membuka pagar, ternyata sudah banyak warga yang salah satunya adalah saksi AHMAD yang merupakan tetangga saksi IMADUDDIN ACHMAD, saksi AHMAD membantu mengamankan terdakwa IWAN bin NASIR, setelah warga berkumpul terdakwa IWAN bin NASIR yang diketahui telah masuk kedalam rumah dan setelah ditanya-tanya oleh warga masyarakat akhirnya terdakwa mengaku akan melakukan pencurian dan sudah pernah melakukan pencurian sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Cileungsi oleh saksi SAEKAH guna proses hukum. - Bahwa terdakwa tidak berhasil mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD karena terdakwa ketiduran dikamar tersebut dan perbuatannya diketahui oleh saksi IMADUDDIN ACHMAD akan tetapi terdakwa sudah masuk ke dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD di Perumahan Mutiara Venezia Residence Blok B.8/12, Rt.004 Rw.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. - Bahwa saksi IMADUDDIN ACHMAD tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja ataupun keluarga dengan terdakwa IWAN BIN NASIR. - Bahwa tujuan terdakwa masuk ke dalam kamar rumah saksi IMADUDDIN ACHMAD dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dan apabila berhasil maka rencananya barang-barang tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |