Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH 2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H. |
M RAFLI AL ANSHARI Bin ZUBIR M ALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-61/M.2.18.3/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | K E S A T U ------- Bahwa terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Rawa Putat Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari berawal pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024, pada saat saksi NOERMAN S, SH bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA sedang melakukan pengembangan terkait peredaran kesediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexphenidyl bertempat di Jl Paku Leuwisadeng Kp Leuwisadeng Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, saksi NOERMAN S, SH bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA mengamankan terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI yang mencurigakan saat menjaga kios dagangan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI serta kios tempat terdakwa MUNAZIR bin M. JAMIL berdagang, dan ditemukan barang bukti di dalam etalase kios berupa 35 (tiga puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol, 116 (seratus enam belas) butir obat keras jenis Heximer, 89 (delapan puluh sembilan) butir obat jenis trihexyphenidyl, uang penjualan sejumlah Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu), 1 (satu) buah tas selempang warna biru, yang diakui terdakwa MUNAZIR bin M. JAMIL bahwa barang bukti obat jenis Tramadol Hcl, Tryhexyphenidyl dan Hexymer tersebut adalah milik Sdr. BOM (DPO) dan terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI adalah karyawan dari Sdr. BOM (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obat tersebut dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari. Kemudian terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI berikut temuan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI pada dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani/pekebun ------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 5304/NOF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 dengan kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa MUNAZIR Bin M. JAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ A T A U K E D U A -------Bahwa terdakwa terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Rawa Putat Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari berawal pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024, pada saat saksi NOERMAN S, SH bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA sedang melakukan pengembangan terkait peredaran kesediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexphenidyl bertempat di Jl Paku Leuwisadeng Kp Leuwisadeng Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, saksi NOERMAN S, SH bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA mengamankan terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI yang mencurigakan saat menjaga kios dagangan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI serta kios tempat terdakwa MUNAZIR bin M. JAMIL berdagang, dan ditemukan barang bukti di dalam etalase kios berupa 35 (tiga puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol, 116 (seratus enam belas) butir obat keras jenis Heximer, 89 (delapan puluh sembilan) butir obat jenis trihexyphenidyl, uang penjualan sejumlah Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu), 1 (satu) buah tas selempang warna biru, yang diakui terdakwa MUNAZIR bin M. JAMIL bahwa barang bukti obat jenis Tramadol Hcl, Tryhexyphenidyl dan Hexymer tersebut adalah milik Sdr. BOM (DPO) dan terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI adalah karyawan dari Sdr. BOM (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obat tersebut dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari. Kemudian terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI berikut temuan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut. --------- ------- Bahwa terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI pada dalam hal melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani/pekebun ------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 5304/NOF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 dengan kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa M. RAFLY AL ANSARI BIN ZUBIR M ALI pada sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |