Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.B/2024/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.Agung Setiawan
RUDI ANAN Bin INAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 545/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3354/M.2.18.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ANAN Bin INAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Rudi Nana Bin Inan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jl. Pinang RT. 02/03 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang selatan yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan dengan Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi Mega  Wahyudi Als. Kumis  Bin. Sadi dihubungi oleh saksi Riki Bin Masgiman dan

 

 

 

-2-

 

menawarkan kepada saksi Mega untuk melakukan pencurian di sebuah perumahan di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa 1 Mega meminjam sebuah mobil merek Toyota Avanza dari temannya, setelah itu saksi Mega menjemput Luki (DPO) di daerah Ciampea dan tiba pada pukul 18.00 Wib kemudian saksi Mega Wahyudi Als. Kumis Bin Sadi bersama Luki (DPO) menjemput saksi Riki di daerah Parung Bogor setelah ketiganya bertemu kemudian saksi Mega dkk. yang sudah ada dalam mobil menjemput Johan (DPO) di daerah Cikaret Cibinong.

  • Setelah saksi Mega dan Riki serta rekan-rekannya yakni Luki dan Johan (keduanya DPO) berada dalam mobil kemudian pada pukul 21.00 Wib menuju daerah Babakan Madang dan tiba di Jungleland Sentul City sekira pukul 22.00 Wib kemudian saksi Mega yang menyetir mobil menurunkan saksi Riki dan Luki serta Johan (DPO) di Cluster Habitur Kp. Tegal Luhur RT.02/02 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor di sebuah kandang Rusa dan tempat penyimpanan kopi kering lalu saksi Mega kembali ke Jungleland Sentul City dengan mengendarai mobil Toyota Avansa tersebut sambil menunggu informasi dari saksi Riki dkk.
  • Bahwa setelah itu saksi Riki Bin Masgiman bersama Luki dan Johan (DPO) masuk ke dalam kandang Rusa dengan cara melompat setelah berhasil masuk lalu ketiganya mendekati 4 (empat) ekor Rusa lalu menangkapnya kemudian saksi Riki dan kedua temannya mengikat kaki rusa tersebut satu persatu, setelah itu Luki dan Johan menjaga 4 ekor rusa tersebut sedangkan saksi Riki menuju sebuah gudang penyimpanan kopi kering dan mengambil 6 (enam) karung kopi kering, setelah terkumpul lalu saksi Riki menghubungi saksi Mega agar datang ke  Cluster Habitur Kp. Tegal Luhur RT.02/02 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang agar hasil curiannya dapat dimasukan ke dalam mobil, setelah saksi Mega datang dengan mobil tersebut ke lokasi pencurian kemudian saksi Mega bersama saksi Riki dan Luki serta Johan mengangkat bersama-sama 4 (empat) ekor rusa dan 6 (enam) karung kopi kering yang berhasil dicuri tersebut dan memasukannya ke dalam mobil Toyota Avansa milik teman saksi Mega lalu saksi Mega dkk. kabur menuju daerah Pamulang Tangerang Selatan bertemu dengan terdakwa Rudi Anan Bin Ina karena sebelumnya terdakwa Runi sudah janjian dengan saksi Riki dan Mega jika ada hewan Rusa bisa dijual ke terakwa Rudi Anan Bin Inan.
  • Bahwa setelah saksi Mega dkk. bertemu dengan terdakwa Rudi Anan Bin Inan lalu terdakwa membeli 4 (ekor) rusa itu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah karena sudah mati akibat ditindih 6 (enam) karung kopi kerig saat di dalam mobil, padahal terdakwa sadar dan tahu jika 4 (empat) ekor rusa tersebut adalah hasil pencurian di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor akan tetapi terdakwa tetap membelinya;

 

Perbuatan terdakwa Rudi Anan Bin. Inan sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya