Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
545/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.Agung Setiawan |
RUDI ANAN Bin INAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 545/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3354/M.2.18.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa Rudi Nana Bin Inan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jl. Pinang RT. 02/03 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang selatan yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan dengan Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-2-
menawarkan kepada saksi Mega untuk melakukan pencurian di sebuah perumahan di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor, kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa 1 Mega meminjam sebuah mobil merek Toyota Avanza dari temannya, setelah itu saksi Mega menjemput Luki (DPO) di daerah Ciampea dan tiba pada pukul 18.00 Wib kemudian saksi Mega Wahyudi Als. Kumis Bin Sadi bersama Luki (DPO) menjemput saksi Riki di daerah Parung Bogor setelah ketiganya bertemu kemudian saksi Mega dkk. yang sudah ada dalam mobil menjemput Johan (DPO) di daerah Cikaret Cibinong.
Perbuatan terdakwa Rudi Anan Bin. Inan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |