Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama :
---Bahwa ia, Terdakwa NICO bin MIMI (Alm), pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Parung Benteng, Cibarusah, Bekasi, bahwa oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Gg. Akik Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. UDIN (DPO) yang mana Sdr. UDIN (DPO) melalui telepon mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. UDIN (DPO) di daerah Parung Benteng, Cibarusah, Bekasi dan kemudian terdakwa langsung berangkat dari rumah menuju rumah Sdr. UDIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan angkot. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. UDIN (DPO) sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) di daerah Parung Banteng Cibarusah Bekasi dan kemudian Sdr. UDIN (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu lalu setelah Terdakwa menerima 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, terdakwa diperintahkan Sdr. UDIN (DPO) untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut di Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT.003 RW. 006 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor sesuai dengan arahan dari Sdr. UDIN (DPO);
- Bahwa Terdakwa sekira pukul 14.00 WIB mengantarkan paketan narkotika tersebut dengan cara menempelkan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di sebuah kios kosong di Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT. 003/RW. 006 Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr. UDIN (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT. 003/RW. 006 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Saksi AIPDA USMAN HASSANUDI, Saksi BRIPDA SUDIRMAN AFIF yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor yang disaksikan oleh Saksi UJANG RASMADI mengamankan Terdakwa NICO bin MIMI (alm);
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkoba jenis sabu dari Sdr. UDIN (DPO) baru pertama kalinya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB di daerah Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT. 003/RW. 006 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa mau disuruh oleh Sdr. UDIN (DPO) untuk menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkotika jenis sabu karena Terdakwa oleh Sdr. UDIN (DPO) diberikan upah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan upah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk dijual dengan cara Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 5830/NNF/2024/Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal dengan Berat Netto Awal 0,2864 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 0,2752 gram yang disita dari Terdakwa NICO Bin MIMI adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NICO Bin MIMI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa NICO bin MIMI (Alm), pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Rawa Belut Rt.003 Rw. 006 Ds. Cileungsi Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ke warung makan di Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT 003/ RW 006, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor untuk makan siang, dan kemudian Terdakwa berencana pergi ke rumah Sdr. UDIN (DPO) untuk mengembalikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket yang ada pada Terdakwa kepada Sdr. UDIN (DPO) untuk dijual/diedarkan kembali;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di Pasar Tohaga yang beralamatkan di Kp. Rawabelut RT. 003/RW. 006 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Saksi AIPDA USMAN HASSANUDI, Saksi BRIPDA SUDIRMAN AFIF yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor yang disaksikan oleh Saksi UJANG RASMADI mengamankan Terdakwa NICO bin MIMI (alm) yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa, yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sisanya sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening dibalut dengan kertas warna putih masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dalam sebuah tas selempang warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 5830/NNF/2024/Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal dengan Berat Netto Awal 0,2864 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 0,2752 gram yang disita dari Terdakwa NICO Bin MIMI adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NICO Bin MIMI memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |