INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. SUNSHINE ENERGY INDONESIA | CV. BIOLAF INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
1) Pembayaran sebesar 40% pada tanggal 18 September 2024, sebesar Rp. 119.200.000,- (Seratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) sebagai Down Payment;
2) Pembayaran sebesar 30% pada tanggal 30 Oktober 2024, Rp. 89.400.000,- (Delapan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin Ke 2;:
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berupa :
1) Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1374/Babakan Madang, Surat Ukur 73/Babakan Madang/2012 tanggal11-12-2012, terletak di Blok Mahkota Pirus 35, Kelurahan Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 165 m?2; (seratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Nona. YUNIE MURWATI;
2) 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko milik Sdri. YUNIE MURWATI, selama ini Banguna Ruko tersebut dijadikan kantor CV. BIOLAF INDONESIA yang beralamat di Ruko Plaza Victoria Blok A No. 11 Babakan Madang Bogor
3) 1 (satu) buah alat Speedy Glove Tester milik Sdri. YUNIE MURWATI yang selama ini alat tersebut dijadikan alat Tester oleh CV. BIOLAF INDONESIA kepada para Consumer yang memerlukan jasa tester Speedy Glove nya;
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |