Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.BAGAS SASONGKO, SH
DHARMA MAULANA Bin MAULI PASARIBU (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-266/M.2.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHARMA MAULANA Bin MAULI PASARIBU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa DHARMA MAULANA BIN MAULI PASARIBU (alm) pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.35 dan tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jalan Segog Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab.Bogor, di Jalan Tegal Waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, di Jalan Raya Cikampak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dan Jalan Raya Bojong Rankas – Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto awal seluruhnya 43,3378 (empat tiga koma tiga tiga tujuh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL93GK/XI/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika tanggal 21 Nopember 2025 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

        Bahwa awalnya pada tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. INDRA (DPO)          sebanyak 10 (sepuluh) gram dimana terdakwa awalnya ditelepon oleh sdr. INDRA (DPO) sekira pukul 09.00 WIB dengan chat “sore jalan ya, bisa kan? Dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu. Terdakwa menjawab “bisa“ sdr. INDRA (DPO) menjawab “yauda nanti gw kabarin“, lalu pada pukul 15.30 WIB sdr. INDRA (DPO) mengirim pesan “langsung jalan ke arah Laladon“, terdakwa kemudian diberikan peta lokasi mengarah ke Jalan Segog Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab.Bogor dan terdakwa langsung berangkat pada pukul 15.35 WIB dan sampai dilokasi pukul 16.00 WIB. Kemudian terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditunjukkan sdr. INDRA (DPO) yaitu di balik rerumputan di jalan raya Cikampak Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor berupa 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali pulang kerumah dan sampai dirumah pukul 16.30 WIB

        Bahwa sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu tersebut dan isinya adalah 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa diperintahkan sdr. INDRA (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bagian dimana masing-masing seberat 5 (lima) gram. Kemudian terdakwa diperintahkan sdr. INDRA (DPO) untuk membagi 1 (satu) paket seberat 5 gram menjadi 8 (delapan) paket dimana setiap paket seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram, setelah selesai membagi narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) paket, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa diperintahkan sdr. INDRA (DPO) untuk menaruh atau menempel narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Pancasan Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan untuk sisanya 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terdakwa diperintahkan sdr. INDRA (DPO) untuk menaruh atau menempelkan disekitaran daerah Ciomas tepatnya di Jalan Ciomas Permai Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, setelah terdakwa selesai menempelkan, terdakwa pulang kerumah dan menyisakan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu

        Bahwa masih pada hari yang sama sdr. INDRA (DPO) mengirimkan pesan kembali kepada terdakwa mengatakan “nanti mau ga ngambil jemputan gede?“ dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar, terdakwa menjawab “yauda kabarin aja“

        Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. INDRA (DPO) mengatakan “jalan kesitu ya om“ sambil memberikan peta atau maps tempat tempelan narkotika jenis sabu. Terdakwa pada pukul 13.00 WIB lalu jalan menuju tempat yang ditunjukkan sdr. INDRA (DPO) tepatnya di Gg. Tanu Kecamatan Cipayung Kota Depok dan terdakwa sampai dilokasi pukul 14.30 WIB. Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu di bawah pohon yang terdapat sisa bungkus makanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar narkotika jenis sabu, lalu pulang sampai dirumah terdakwa pukul 18.00 WIB. Sampai dirumah terdakwa menimbang narkotika jenis sabu yang diberikan sdr. INDRA (DPO) ternyata beratnya adalah 100 (seratus) gram, setelah itu terdakwa diperintahkan sdr. INDRA (DPO) untuk membaginya menjadi 3 bagian, yaitu 1 (satu) paket seberat 20 gram yang terdakwa tempel atau taruh di Jalan Tegal Waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, 1 (satu) paket seberat 20 gram terdakwa tempel atau taruh di Jalan Raya Cikampak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dan 1 (satu) paket seberat 20 gram terdakwa taruh atau tempel di Jalan Raya Bojong Rankas – Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Setelah terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan tiba dirumah pukul 21.30 WIB dan menyisakan narkotika jenis sabu seberat 40 gram dan 5 gram yang terdakwa terima pada tanggal 17 Oktober 2025

        Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RAHMAN, saksi IVAN RIZKI, dan saksi M.RAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kemudian pada pukul 14.00 WIB terdakwa ditangkap oleh ketiga saksi di Kp. Cibuntu Kebon Jeruk RT 002 RW 004 Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 5,13 (lima koma tiga belas) gram, 1 (satu) pak plastik berisikan microtube, 5 (lima) pak plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, dan 1 (satu) unit handphone Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor imei: 860883040533596/88, dan setelah diinterogasi terdakwa menjelaskan mendapatkannya dari sdr. INDRA (DPO) dan tujuannya adalah untuk diedarkan kembali

        Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto awal seluruhnya 43,3378 (empat tiga koma tiga tiga tujuh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL93GK/XI/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika tanggal 21 Nopember 2025 yang terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2OO9 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TEI.,AH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA ----------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa DHARMA MAULANA BIN MAULI PASARIBU (alm) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Kampung Cibuntu Kebon Jeruk RT 002 RW 004 Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto awal seluruhnya 43,3378 (empat tiga koma tiga tiga tujuh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL93GK/XI/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika tanggal 21 Nopember 2025 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

        Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RAHMAN, saksi IVAN RIZKI, dan saksi M.RAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kemudian pada pukul 14.00 WIB terdakwa ditangkap oleh ketiga saksi di Kp. Cibuntu Kebon Jeruk RT 002 RW 004 Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 5,13 (lima koma tiga belas) gram, 1 (satu) pak plastik berisikan microtube, 5 (lima) pak plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, dan 1 (satu) unit handphone Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor imei: 860883040533596/88, dan setelah diinterogasi terdakwa menjelaskan mendapatkannya dari sdr. INDRA (DPO) dan tujuannya adalah untuk diedarkan kembali

        Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,44 (empat kosong koma empat empat) gram yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto awal seluruhnya 43,3378 (empat tiga koma tiga tiga tujuh delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL93GK/XI/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika tanggal 21 Nopember 2025 yang terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya