Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
DENI PASYAH JUNIOR bin EDI MUHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/M.2.18.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI PASYAH JUNIOR bin EDI MUHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU.

 

 -----Bahwa ia terdakwa   DENI PASYAH JUNIOR Bin EDI MUHIDIN , Pada hari Selasa   tanggal     24 Maret 2024 sekira jam  23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di  rumah Terdakwa  di  Kp. Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang  Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang yang dengan sengaja melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar / perizinan berusaha  .Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

 -   Bahwa sebelumya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024  sekira jam 17.00 wib, terdakwa menuju Pasar Tanah abang Jakarta Pusat dengan maksud untuk membeli pil  jenis Tramadol, pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Heximer. Selanjutnya terdakwa membeli pil pil tersebut di salah satu kios di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada orang yang di panggil abang dengan total harga seluruhnya Rp.450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan pil-pil tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 terdakwa mulai menjual pil -pil tersebut, Dimana terdakwa menjual obat jenis Heximer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir  dan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 4 (empat) butir kepada orang yang membelinya dan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

    

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib pada saat saksi Yudha biran, saksi Arif Budiman dan saksi Ryan Lerian yang sedang melaksanakan tugas piket di Polres Bogor, mendapat telpon dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan Namanya, yang menginformasikan bahwa di daerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor ada orang yang menjual obat-obatan jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphedidyl dan menyebutkan Alamat lengkap serta ciri-ciri pelakunya. Selanjutnya atas laporan tersebut, selanjutnya para saksi segera meluncur ke Kec.Leuwiliang dan segera menuju ke Alamat yang dimaksud yaitu di Kp.Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang  Kab.Bogor . selanjutnya sekira jam 23.00 wib para saksi sampai di rumah tersebut kemudian para saksi mengetuk rumah tersebut dan Ketika terdakwa keluar kemudian para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Polres Bogor yang kemudian meminta ijin kepada terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa. Selanjutnya para saksi menemukan 20 (dua puluh) butir pil jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir pil jenis Trihexphenidyl dan 300 (tiga ratus) pil jenis tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) serta 1(satu) unit HP merk Infinix  warna biru dikamar rumah terdakwa. Selanjutnya para saksi menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut, yang dijawab oleh terdakwa bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli seharga Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Pasar Tanah Abang Jakarta pusat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik Barang Bukti  NO.LAB : 1620/nof/2024  tanggal 22  April  2024 yang ditanda tangani oleh  Dra. Fitriyana Hawa, Kasub Bid Baya Bidang Narkotiba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik,  dan Sandhy Santosa,S.Farm,Apt Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA--

Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat :

1. 1 (satu) strip warna Silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram diberi nomor barang bukti 0822/2024/OF.

2.  1(satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10(sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3510 gram diberi nomor barang bukti 0823/2024/OF.—

3   1(satu) strip warna silver berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0824/2024/OF

KESIMPULAN

Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :- -

0822/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika  mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl

0823/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar Trihexphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2085 gram.--- 0824/2024/OF,- berupa 9(Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2212 gram

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal  yang memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/ atau  alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau pesyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

----   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  345 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa ia terdakwa   DENI PASYAH JUNIOR Bin EDI MUHIDIN , Pada hari Selasa   tanggal     24 Maret 2024 sekira jam  23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di  rumah Terdakwa  di  Kp. Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang  Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/ atau  alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau pesyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu .Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebelumya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024  sekira jam 17.00 wib, terdakwa menuju Pasar Tanah abang Jakarta Pusat dengan maksud untuk membeli pil  jenis Tramadol, pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Heximer. Selanjutnya terdakwa membeli pil pil tersebut di salah satu kios di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada orang yang di panggil abang dengan total harga seluruhnya Rp.450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan pil-pil tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 terdakwa mulai menjual pil -pil tersebut, Dimana terdakwa menjual obat jenis Heximer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir  dan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 4 (empat) butir kepada orang yang membelinya dan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

 

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib pada saat saksi Yudha biran, saksi Arif Budiman dan saksi Ryan Lerian yang sedang melaksanakan tugas piket di Polres Bogor, mendapat telpon dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan Namanya, yang menginformasikan bahwa di daerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor ada orang yang menjual obat-obatan jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphedidyl dan menyebutkan Alamat lengkap serta ciri-ciri pelakunya. Selanjutnya atas laporan tersebut, selanjutnya para saksi segera meluncur ke Kec.Leuwiliang dan segera menuju ke Alamat yang dimaksud yaitu di Kp.Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang  Kab.Bogor . selanjutnya sekira jam 23.00 wib para saksi sampai di rumah tersebut kemudian para saksi mengetuk rumah tersebut dan Ketika terdakwa keluar kemudian para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Polres Bogor yang kemudian meminta ijin kepada terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa. Selanjutnya para saksi menemukan 20 (dua puluh) butir pil jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir pil jenis Trihexphenidyl dan 300 (tiga ratus) pil jenis tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) serta 1(satu) unit HP merk Infinix  warna biru dikamar rumah terdakwa. Selanjutnya para saksi menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut, yang dijawab oleh terdakwa bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli seharga Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Pasar Tanah Abang Jakarta pusat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik Barang Bukti  NO.LAB : 1620/nof/2024  tanggal 22  April  2024 yang ditanda tangani oleh  Dra. Fitriyana Hawa, Kasub Bid Baya Bidang Narkotiba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik,  dan Sandhy Santosa,S.Farm,Apt Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik .

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA--

Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat :

1. 1 (satu) strip warna Silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram diberi nomor barang bukti 0822/2024/OF.

2.  1(satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10(sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3510 gram diberi nomor barang bukti 0823/2024/OF.—

3   1(satu) strip warna silver berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0824/2024/OF

KESIMPULAN

Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :- -

0822/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika  mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl

0823/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar Trihexphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2085 gram.--- 0824/2024/OF,- berupa 9(Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2212 gram

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal  yang memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/ atau  alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau pesyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  346 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya