Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.G/2026/PN Cbi DR. (C) SULFA AZMI, S.H., S.TP. M.M., 1.AGUNG TARMEDI, SE., SEBAGAI KEPALA UPTD PENATAAN BANGUNAN KELAS A WILAYAH II
2.M. SUTISNA SEBAGAI KEPALA DESA PONDOK UDIK KEC. KEMANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. (C) SULFA AZMI, S.H., S.TP. M.M.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG TARMEDI, SE., SEBAGAI KEPALA UPTD PENATAAN BANGUNAN KELAS A WILAYAH II
2M. SUTISNA SEBAGAI KEPALA DESA PONDOK UDIK KEC. KEMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

 

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibining dapat memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk dapat memberikan putusaan, sebagai berikut:

 

Dalam Provisi:

 

  • Menyatakan dan menerima gugatan dalam provisi yang berisi permohonan agar Tergugat I dan II diperintahkan agar tidak mengeluarkan Surat Peringatan II dan seterusnya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 349 tahun 2008 dan Pengikatan Jual Beli Lunas Nomor 07 tahun 2008 atas nama Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I Agung Tarmedi, SE., sebagai Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II adalah Melanggar Hukum.
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat II M. Sutisna sebagai Kepala Desa Pondok Udik Kec. Kemang adalah Melanggar Hukum.
  5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menerapkan Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 04 tahun 2016 Ketertiban Umum didalam Surat Peringatan I adalah bertentangan dengan hukum.
  6. Menyatakan Surat Peringatan I yaitu Surat Nomor 503/1264/UPT-II/CW/VII/2025 tanggal 03 Juli 2026 dan Nomor 503/1267/UPT-II/CW/VII/2025 tanggal 03 Juli 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan II untuk tidak melakukan aktifitas apapun termasuk pengukuran di objek tanah terperkara milik Pengggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan internal kepada Para Tergugat I dan II karena melakukan Perbuatan Melawaan Hukum dan AAUPB untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Internal Pegawai pada Kantor Bupati Kabupaten Bogor.
  9. Menghukum Para Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  11. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Demikian gugatan ini diajukan, apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak