INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G/2025/PN Cbi | Andreas Budi Kasmanto | Drajad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Curug Kecamatan Pakansari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 939 atas nama NASAN dengan batas-batas:
- Sebetan Utara berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Yohanes Panjaitan
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nana Sertifikat Hak Milik No 939 atas nama NASAN tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupater Bogor
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |