Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Yus Rusli Irawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Yus Rusli Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.743.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007071-001 tertanggal 25 September 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01264592.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 257.743.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Villa Ciomas Indah Blok Q, Jl. Garuda Raya, RT/RW : 03/011, Kelurahan Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16610;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak