INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Cbi | DARAJAT SURADIRAJA, SH | GUSTIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan transaksi jual beli Mercedes Benz E 240 Warna Hitam No.B 8687 NV dengan Down Payment sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Sah menurut hukum ;.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi karena menjual Mercedes Benz No. Polisi B 8687 NV kepada orang lain, sangat merugikan PENGGUGAT ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran sisa uang Down Payment Mercedes Benz E 240 Warna hitam No. Polisi sebesar Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) seketika dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat TERGUGAT tidak melakukan pembayaran sisa pengembalian Down Payment yang besarnya Rp. 27.000.000,- tersebut maka apabila dipakai usaha jual beli mobil oleh PENGGUGAT yang setiap bulannya mendapatkan keuntungan 15 ( lima belas) prosen, sejak Maret 2023 sampai dengan Januari 2025 atau selama 22 bulan , maka keuntungan yang akan di dapatkan oleh PENGGUGAT adalah 22 X 15 % X 30.000.000 = sebesar Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immaterill kepada PENGGUGAT yang telah menderita kerugian akibat tersitanya waktu dan pikiran PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang diletakkan di dalam perkara ini, yaitu :
Sebidang tanah Tanah dan dan Bangunan yang terletak di Perumahan Pakuan Hills Cluster Bismarkya Blok B No. 8 Kel. Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 771/Genteng, Surat Ukur Nomor 267/Genteng/2016, dengan luas 296 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam meter persegi ) tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Nyonya GUSTIANA ( TERGUGAT ) ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |