Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
1.JUHARI Bin MUSTAFA ARAHMAN
2.Teuku Wahyu Hidayat Bin T. Mahyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3699/M.2.18.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHARI Bin MUSTAFA ARAHMAN[Penahanan]
2Teuku Wahyu Hidayat Bin T. Mahyadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ahwa ia terdakwa 1 Juhari Bin Mustafa Arahman bersama dengan terdakwa 2 T. Wahyu Hidayat Bin Mahyadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2016 sekira pukul 11.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di belakang terminal Laladon di JI. letjen Ibrahim Adjie Rt. 05/04 Desa Lalaldon Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 saksi A. - - _ Yudha Biran dkk. dari tim Buser Polres Bogor mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebut identitasnya menginformasikan bahwa di wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri terdapat sebuah kios yang menjual sediaan Farmasi jenis obat tramadol yang termasuk dalam obat keras tanpa ijin, kemudian saksi Yudha Biran dkk. menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib saksi Yudha Biran dkk. berhasil mengamanakan terdakwa Zulfadli yang sedang berada di kios miliknya, setelah itu terdakwa digeledah dan ditemukan 100 butir obat tramadol di dalam tas selempang warna hitam yang sedang dipakai terdakwa dan uang hasil penjualan obat tramadol tersebut sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana yang terdakwa kenakan, setelah itu saksi Yudha Biran dkk. menanyakan tentang ijin menjual atau berusaha dari terdakwa dan terkdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin berusaha ataupun ijin terkait perbuatan terdakwa tersebut; Bahwa terhadap barang- barang yang ditemukan terdakwa mengakui kalau 100 (seratus) butir obat tramadol tersebut terdakwa beli dari Irsan (DPO) seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdakwa beli pada hari selasa tanggal 6 September 2022 dengan cara bertemu langsung dengan Irsan (DPO) di Pom Bensin Kedep Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; Selanjutnya terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ataupun kesehatan untuk mengedarkankan obat Tramadol yang terdakwa beli dari orang lain; Bahwa terdakwa menjual barang dagangan di kios milik terdakwa adalah berupa minuman, rokok, serta barang-barang dagangan lainnya sebagaimana isi kios pada umumnya, dimana terdakwa juga menjual obat tramadol yang terdakwa simpan di tas selempang yang terdakwa pakai di badannya padahal terdakwa menyadari kalau tidak boleh menjual obat tramadol tersebut tanpa ijin; Bahwa Tramadol Hcl termasuk ke dalam obat keras, obat keras merupakan obat yang hanya bisa di dapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek, berdasarkan Undang-Undang Obat Keras (St. No 149 tanggal 22 Desember 1949) dengan cara industri farmasi mengedarkankan kepada pedagang besar farmasi (PBF) kemudian dari PBF diedarkankan kepada sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai aptoker selanjutnya baru diserahkan kepada pasien sesuai dengan resep dokter. Kemudian berdasarkan Permenkes Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan bahwa sarana distribusi harus memlliki ijin distribusi dan pemenuhan terhadap cara distribusi obat yang baik (CDOB) serta adanya penanggungjawab di sarana tersebut yang memilki keahlian dan kewenangan (Aptoker), hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan ahli Pramesti Puji Lestiani S. Farm., Apt (Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bidang sumber daya kesehatan; Bahwa terdakwa Zulfadli Bin Abdullah Rozali yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi, tidak pernah sekolah ataupun kuliah dibidang kesehatan serta bukanlah seorang apoteker, secara sengaja mengedarkan obat keras berupa tramadol Tramdol di kios miliknya yang mana kios tersebut bukanlah termasuk dalam pedagang besar farmasi ataupun sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang dapat mengedarkan obat-obat tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang dari awal mengetahui bahwa kios miliknya tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut namun terdakwa tetap mengedarkan obat keras Tramadol dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan dapat mengambil dan menggunakan secara bebas obat keras tramadol di kios tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri nomor LAB: 3953/NOF/2022 tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh Drs Fitryana Hawa dan Meilia Rahma Widhiana, S.Si, terhadap barang bukti obat-obatan yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisiakn 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto seluruhnya 2,0510 gram diberi nomor barang bukti 1804/2022/OF tersebut diatas adalah benar tidak termsuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri dan obat tramadol hanya bisa dapatkan dengan menggunakan resep dokter dan hanya dapat diedarkan oleh sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai Aptoker. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. lampiran I Nomor 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. pasal 20 huruf c UU RI. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; - Atau -- Kedua: Bahwa ia terdakwa 1 Juhari Bin Mustafa Arahman bersama dengan terdakwa 2 T. Wahyu Hidayat Bin Mahyadi pada hari Kamis tanggal 16 April 1016 sekira pukul 11.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di belakang terminal Laladon di JI. letjen Ibrahim Adjie Rt. 05/04 Desa Lalaldon Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras." Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 saksi A. Yudha Biran dkk. dari tim Buser Polres Bogor mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebut identitasnya menginformasikan bahwa di wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri terdapat sebuah kios yang menjual sediaan Farmasi jenis obat Tramadol termasuk obat keras tanpa ijin, kemudian saksi Yudha Biran dkk. menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib saksi Yudha Biran dkk. berhasil mengamanakan terdakwa Zulfadli yang sedang berada di kios tersebut, setelah itu terdakwa digeledah dan ditemukan 100 butir obat tramadol di dalam tas selempang warna hitam yang sedang dipakai terdakwa dan uang hasil penjualan obat tramadol tersebut sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana yang terdakwa kenakan, setelah itu saksi Yudha Biran dkk. menanyakan tentang ijin menjual atau berusaha dari terdakwa dan terkdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin berusaha ataupun ijin terkait perbuatan terdakwa tersebut; Bahwa terhadap barang- barang yang ditemukan terdakwa mengakui kalau 100 (seatus) butir 22 obat tramadol tersebut terdakwa beli dari Irsan (DPO) seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdakwa bel pada hari selasa tanggal 6 September 2022 dengan cara bertemu langsung dengan Irsan (DPO) di Pom Bensin Kedep Desa Tlajung Udik Keamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; Selanjutnya terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ataupun kesehatan mulai mengedarkankan obat Tramadol yang terdakwa beli dari orang lain; Bahwa terdakwa menjual barang dagangan di kios milik terdakwa adalah berupa minuman, rokok, serta barang-barang dagangan lainnya sebagaimana isi kios pada umumnya, dimana terdakwa juga menjual obat tramadol yang terdakwa simpan di tas selempang yang terdakwa pakai di badannya; Bahwa Tramadol Hcl termasuk ke dalam obat keras, obat keras merupakan obat yang hanya bisa di dapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek, berdasarkan Undang-Undang Obat Keras (St. No 149 tanggal 22 Desember 1949) dengan cara industri farmasi mengedarkankan kepada pedagang besar farmasi (PBF) kemudian dari PBF diedarkankan kepada sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai aptoker selanjutnya baru diserahkan kepada pasien sesuai dengan resep dokter. Kemudian berdasarkan Permenkes Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan bahwa sarana distribusi harus memlliki ijin distribusi dan pemenuhan terhadap cara distribusi obat yang baik (CDOB) serta adanya penanggungjawab di sarana tersebut yang memilki keahlian dan kewenangan (Aptoker), hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan ahli Pramesti Puji Lestiani S. Farm., Apt (Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bidang sumber daya kesehatan; Bahwa terdakwa Zulfadli Bin Abdullah Rozali yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi, tidak pernah sekolah ataupun kuliah dibidang kesehatan serta bukanlah seorang apoteker, secara sengaja mengedarkan obat keras berupa tramadol Tramdol di kios miliknya yang mana kios tersebut bukanlah termasuk dalam pedagang besar farmasi ataupun sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang dapat mengedarkan obat-obat tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang dari awal mengetahui bahwa kios miliknya tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut namun terdakwa tetap mengedarkan obat keras Tramadol dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan dapat mengambil dan menggunakan secara bebas obat keras tramadol di kios tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri nomor LAB : 3953/NOF/2022 tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh Drs Fitryana Hawa dan Meilia Rahma Widhiana, S.Si, terhadap barang bukti obat-obatan yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisiakn 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto seluruhnya 2,0510 gram diberi nomor barang bukti 1804/2022/OF tersebut diatas adalah benar tidak termsuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri dan obat tramadol hanya bisa dapatkan dengan menggunakan rese? dokter dan hanya dapat diedarkan oleh sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai Aptoker. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. lampiran I Nomor 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya