Dakwaan |
- DAKWAAN :
----------------- Bahwa Terdakwa YUSUF SUPRIANTO Als KOHAR Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan Saudara JOHAN SAIMIMA Als JOANG (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IX/2024 Sektor Parung) hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 09.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Sekolah SMA IT ANNAFI yang beralamat di Kampung Gunung Calincing RT. 001/003 Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 08.00 Wib sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG (DPO) datang kerumah tersangka yang beralamat di Kp. Ciseeng Gg. Betet, RT 001 RW 001, Desa Bojong Sempung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street nopol F-4556-FIJ dan mengajak tersangka dengan berkata “Yuk ah, usaha”, yang merupakan kode untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu tersangka jawab “ayuk”, kemudian tersangka bersama dengan sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG (DPO) langsung berangkat dari rumah tersangka dengan berboncengan sepeda motor sepeda motor Honda Beat Street nopol F-4556-FIJ dengan posisi tersangka yang menyetir sedangkan sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG tersangka bonceng, selanjutnya tersangka mengikuti arahan dari sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG menuju ke lokasi sekolahan SMA IT ANNAFI yang beralamat di Kp. Gunung Calincing RT. 001/003 RT. 001/003 Ds. Kuripan Kec. Ciseeng Kab. Bogor, karena sebelumnya sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG sudah memantau atau menggambar lokasi tersebut. Selanjtunya sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bersama sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG (DPO) sampai di Sekolahan SMK IT ANNAFI dan langsung masuk ke halaman parkir, setelah mengamati situasi sepi kemudian tersangka dan sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG berputar balik menuju ke dekat pintu gerbang sekolahan, lalu tersangka memberikan kunci leter T kepada sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG yang langsung berjalan kaki kembali halaman parkir sekolahan tersebut, sedangkan tersangka tetap menunggu didekat pintu gerbang sambil mengawasi situasi dengan posisi sepeda motor tetap menyala untuk persiapan kabur jika dipergoki oleh orang.
- Bahwa Sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG yang telah turun dari motor dengan membawa kunci letter T langsung memilih 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, Nopol : F-3707-FEY, Warna Silver, Tahun 2020 milik Saksi HOLIDIN yang pada saat itu sedang dipergunanakan oleh Anak saksi SITI NURKAILA dan sedang terparkir di halaman di Sekolahan SMK IT ANNAFI dalam keadaan terkunci stang untuk diambil dengan cara memasukkan kunci leter T pada lubang kunci sepeda motor HONDA BEAT, Nopol : F-3707-FEY, Warna Silver, Tahun 2020 lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan memutar paksa kunci leter T tersebut sehingga mesin sepeda motor tersebut berhasil hidup lalu sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, Nopol : F-3707-FEY, Warna Silver, Tahun 2020 keluar dari halaman parkir Sekolahan SMK IT ANNAFI. Selanjutnya didaerah Cibogo tersangka dan sdr. JOHAN SAIMIMA Als OYANG bertukar sepeda motor, sehingga tersangka yang membawa sepeda motor HONDA BEAT, Nopol : F-3707-FEY, Warna Silver sedangkan sdr. JOHAN SAIMIMA membawa sepeda motor Honda Beat Street nopol F-4556-FIJ, lalu sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG mengajak tersangka untuk pergi kerumah sdr. OPENG yang beralamat Desa Babakan hingga pada akhirnya 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, Nopol : F-3707-FEY, Warna Silver, Tahun 2020 diserahkan kepada sdr. OPENG (DPO) untuk dijual., lalu tersangka dan sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG langsung pulang kerumah.
- Sekira jam 13.00 Wib sdr. OPENG (DPO) memberitahu tersangka bahwa sepeda motor sudah laku terjual seharga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr OPENG (DPO) minta dijemput di daerah Putatnutug Ciseeng, kemudian tersangka menyuruh sdr. RAFLI Als DOKOH untuk menjemput sdr. OPENG dan mengantarnya kerumah tersangka, setelah sampai dirumah lalu tersangka membagi uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut yaitu sdr. OPENG sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), sdr. RAFLI Als DOKOH sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), sdr. OYANG sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), sedangkan tersangka dan sdr. JOHAN SAIMIMA Als JOANG masing-masing kebagian sebesar Rp. 950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan sdr TENGALAM (DPO) tersebut Saksi KISMAN bin WATSIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa YUSUF SUPRIANTO Als KOHAR Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan Saudara JOHAN SAIMIMA Als JOANG (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4, ke - 5 KUHP ----- |