Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
ABDULLAH als ADUL bin JUMASRI (alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/M.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH als ADUL bin JUMASRI (alm);[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa ABDULAH Als ADUL Bin MASRI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di daerah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PIKRAI Als CIKAL (DPO) yang berada di daerah Cibubur dengan cara diantar oleh Sdr. PIKRAI Als CIKAL (DPO) ke daerah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025, Sdr PIKRAI Als CIKAL (DPO) mengantarkan ke daerah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima) paket yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga per paket sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa simpan di dalam kasur di kontrakan yang beralamat di Kp. Kahuripan Parung Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menunggu pesanan konsumen dan mendatangi langsung kepada pemesan yang dijadikan mata pencaharian Terdakwa untutk menafkahi anak dan istri sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terjual dan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap paket seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terjual.
  • Bahwa berawal saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan melakukan pemantauan. Kemudian pada HARI Senin tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH berhasil mengamankan terdakwa saat sedang mengantar narkotika jenis sabu yang berhenti di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Cibentang AMD Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Stria FU warna merah hitam B-6684-KUL No. Rangka MH8B641CACJ767120 No. Mesin G420-ID827703 sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal narkotika shabu yang digenggam oleh Terdakwa kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisikan 11 (Sebelas) paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7540/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S, Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor yang mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut :
      1. Barang Bukti Yang Diterima
        1. 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1598 gram, diberi nomor barang bukti 8422/2025/OF
        2. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Gudang Garam Filter” berisi 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9077 gram, diberi nomor barang bukti 8423/2025/NF
      2. Kesimpulan

8422/2025/NF dan 8423/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

      1. Interprestasi Hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
        1. 8422/2025/NF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1523 gram
        2. 8423/2025/NF,- berupa 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8997 gram
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa ABDULAH Als ADUL Bin MASRI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Cibentang AMD Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan melakukan pemantauan. Kemudian pada HARI Senin tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib Saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH berhasil mengamankan terdakwa saat sedang mengantar narkotika jenis sabu yang berhenti di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Cibentang AMD Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Stria FU warna merah hitam B-6684-KUL No. Rangka MH8B641CACJ767120 No. Mesin G420-ID827703 sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal narkotika shabu yang digenggam oleh Terdakwa kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisikan 11 (Sebelas) paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7540/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S, Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor yang mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut :
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1598 gram, diberi nomor barang bukti 8422/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Gudang Garam Filter” berisi 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9077 gram, diberi nomor barang bukti 8423/2025/NF

 

  1. Kesimpulan

8422/2025/NF dan 8423/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

  1. Interprestasi Hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
  1. 8422/2025/NF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1523 gram
  2. 8423/2025/NF,- berupa 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8997 gram
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya