Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
133/Pid.C/2024/PN Cbi ERWIN SUBHAN, SH PT. COSMAX diwakili oleh BUDI PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 133/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PPNS/BP/104/IX/2024/SATPOL PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN SUBHAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. COSMAX diwakili oleh BUDI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BUDI PRATAMA, pada hari Selasa tanggal 17 Septemeber  2024 sekitar pukul 11.54 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lulut Kec Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mendirikan bangunan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •  Setiap orang atau badan sebelum membangun,atau merubah bangunan diharuskan memiliki IMBG oleh Bupati,kecuali bangunan fungsi khusus,;

 ----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112(1) Jo. Pasal 16 Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Dipublikasikan Ya