Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
RIZKY PUTRA PRATAMA BIN ASEP SAIFUL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/M.2.18.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY PUTRA PRATAMA BIN ASEP SAIFUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin ASEP SAEPUL (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 anggota Polisi dari Polres Bogor  yang sedang melaksanakan piket yaitu Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika mendapat informasi dari masyarakat yang isisnya yaitu di sekitar Kecamatan Dramaga terdapat kegiatan jual beli obat keras yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu, berdasarkan hal kemudian Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 17.00 wib Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika berhasil mengamankan Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan di Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam coklat yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hp merek Samsung, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0732 / NOF / 2025 tanggal 12 Februari 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :

Barang Bukti

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6500 gram diberi nomor barang bukti 0385/2025/OF.

Hasil pemeriksaan

  • Barang bukti nomor 0385/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut pendapat Ahli Apt. Runny Rumondang Pulungan S.Si., MH barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Dari segi keamanan jelas tidak aman, karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotik) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).  
  • Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. Adi Als Aceh (DPO). Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Terdakwa dengan ditemani Saksi M. Hanif Kabliyatan (penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. Adi Als Aceh (DPO) saat itu Terdakwa disuruh menjual obat keras jenis Tramadol kemudian Sdr. Adi Als Aceh (DPO) menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Tramadol. Setelah menerima obat Tramadol tersebut kemudian Terdakwa memberikan obat Tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir kepada Saksi M. Hanif Kabliyatan untuk dijual sedangkan sisanya dipegang oleh Terdakwa untuk dijual kepada masyarakat lalu Terdakwa mulai menjual obat Tramadol tersebut pada tanggal 01 Februari 2025 hingga dengan tanggal 3 Februari 2025, Terdakwa menjual 1 butir obat Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- dalam sehari Terdakwa mampu menjual 20 hingga 30 butir dengan rata-rata omset perhari mencapai Rp. 200.000,- dari penjualan obat tersebut Terdakwa mengambil keuntungan Rp. 5.000,- / butir.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Tramadol tersebut yaitu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli disekitar wilayah Kecamatan Dramaga dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun tidak memberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.  

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin ASEP SAEPUL (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 anggota Polisi dari Polres Bogor  yang sedang melaksanakan piket yaitu Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika mendapat informasi dari masyarakat yang isisnya yaitu di sekitar Kecamatan Dramaga terdapat kegiatan jual beli obat keras yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu, berdasarkan hal kemudian Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 17.00 wib Saksi Juli Sisna Wanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M. Mahardika berhasil mengamankan Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan di Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam coklat yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hp merek Samsung, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0732 / NOF / 2025 tanggal 12 Februari 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :

Barang Bukti

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6500 gram diberi nomor barang bukti 0385/2025/OF.

Hasil pemeriksaan

  • Barang bukti nomor 0385/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut pendapat Ahli Apt. Runny Rumondang Pulungan S.Si., MH barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Dari segi keamanan jelas tidak aman, karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotik) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).  
  • Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. Adi Als Aceh (DPO). Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Terdakwa dengan ditemani Saksi M. Hanif Kabliyatan (penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. Adi Als Aceh (DPO) saat itu Terdakwa disuruh menjual obat keras jenis Tramadol kemudian Sdr. Adi Als Aceh (DPO) menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Tramadol. Setelah menerima obat Tramadol tersebut kemudian Terdakwa memberikan obat Tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir kepada Saksi M. Hanif Kabliyatan untuk dijual sedangkan sisanya dipegang oleh Terdakwa untuk dijual kepada masyarakat lalu Terdakwa mulai menjual obat Tramadol tersebut pada tanggal 01 Februari 2025 hingga dengan tanggal 3 Februari 2025, Terdakwa menjual 1 butir obat Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- dalam sehari Terdakwa mampu menjual 20 hingga 30 butir dengan rata-rata omset perhari mencapai Rp. 200.000,- dari penjualan obat tersebut Terdakwa mengambil keuntungan Rp. 5.000,- / butir.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Tramadol tersebut yaitu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli disekitar wilayah Kecamatan Dramaga dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun tidak memberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Pihak Dipublikasikan Ya