Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
746/Pdt.P/2025/PN Cbi YAYAT BINTI MUHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 746/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAYAT BINTI MUHTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3201-LT-06112025-0109 yang dikeluarkan dan ditanda tangan oleh Dinas Kependudukan Pencacatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 06 November 2025. Yang semula tercatat atas nama YAYAT dirubah menjadi NURHAYATI untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/115/X/2025 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamaju tertanggal 04 November 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak