Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 Sekira Pukul 10.00 di Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr. SYAMSUDIN pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Ketertiban Umum di lokasi tersebut (Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor) didapati sdr. SYAMSUDIN sedang mengatur kendaraan yang sedang berputar dan keluar masuk pasar serta kedapatan sedang menerima uang dari pengendara tersebut sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang kertas tepatnya di Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor (putaran), dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 07 Huruf (d) Jo Pasal 19 Huruf (a)tentang ketertiban umum Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. SYAMSUDIN menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan mengatur kendaraan yang keluar Atau berputar di Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti di persidangan tindak pidana ringan untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut -------
----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi an. Sdr. Saeful, Umur 24 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 03-06-1999, menerangkan sebagai Saksi I dan Sdr. Syafiq, Umur 19 tahun, Tempat tanggal lahir Banjarmasin 28-05-2005, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor sdr. SYAMSUDIN sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di Simpang Kantor Desa Cimpambuan Jl. H Abu Bakar Kec. Babakan Madang Kab. Bogor berjumlah 1 Lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Bogor (Sat Samapta). |