INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 228/Pdt.G/2026/PN Cbi | DOLLY ANDREAS | 1.PT REALTEGIC KORPORINDO INVESTAMA 2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TANGERANG CITY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar:
DALAM PROVISI (jika diperlukan):
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala proses terkait BUYBACK demi HUKUM
2. Melalukan permintaan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT
3. .Memerintahkan TERGUGAT I untuk membuat adendum di pasal 3 butir 4 mengenai nilai kompensasi menjadi 2% dari nilai jual rumah Rp.177.000.000
4. Memerintahkan TERGUGAT I dan II untuk menghentikan segala bentuk penggunaan data pribadi berupa KTP PENGGUGAT
5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk supaya menghentikan proses pembayaran rumah tersebut milik PENGGUGAT karena kerugian yang dialami PENGGUGAT
________________________________________
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan dokumen:
1. Permohonan buyback;
2. Dokumen yang menggunakan KTP PENGGUGAT;
3. Dokumen dengan tanda tangan palsu;
adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk:
1. Membayar kerugian materiil sebesar Rp 143.799.479 yang seharusnya dikembalikan kepada PENGGUGAT.
2. Membayar kerugian immateriil dengan pelunasan rumah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk:
1. Menyelesaikan pembangunan rumah sesuai perjanjian;
atau
2. Mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
