| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI bersama-sama dengan saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 bertempat di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang masih ditera ulang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI sebagai Pengawas SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor milik saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah).
- Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI kenal dengan HABIB (belum tertangkap) karena sering nongkrong di warung SPBU mengajak terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengobrol biasa seperti ”Rame ya Pom Bang”, kemudian HABIB (belum tertangkap) membuka obrolan tentang alat penakar yang sering digunakan oleh SPBU-SPBU untuk mengurangi takaran dan menawarkan untuk memasangkan alat semacam itu di SPBU terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI dan alat milik HABIB (belum tertangkap) sangat berbeda dan tidak akan ketahuan, kemudian terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI tergiur dan setuju untuk memasang alat tersebut di empat dari lima dispenser di SPBU 34-16712.
- Bahwa kemudian Terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI menyepakati harga untuk membayar alat tersebut seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pemasangan alat di 1 (satu) Dispenser dengan total terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI membayar untuk 4 (empat) Dispenser sebanyak Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pengerjaan pemasangan alat tersebut pada tanggal 3 Januari 2025 mulai dari Dispenser 1 dan Dispenser 2, kemudian pada pertengahan bulan Januari 2023 dilanjutkan ke Dispenser 3 dan Dispenser 4 yang dilakukan oleh HABIB (belum tertangkap) beserta temannya sedangkan Terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengawasi dari ruangan kantor SPBU 34-16712.
- Bahwa kemudian alat tersebut dipasang didalam dispenser berupa di dalam blok terpasang kabel arus di bawah dispenser dan kabel tambahan yang memisahkan kabel arus kemudian di potong dan di sambungkan dgn kabel data kemudian di diisolasi ulang (Kabel data berwarna abu-abu yang didalamnya berjenis kabel data yang benbentuk kabel warna warni dan ukuran kecil-kecil bermacam warna) setelah itu dibuatkan tombol On/Off didalam ruang pengawas dimana kabel dari dispenser disambungkan ke tombol On/Off tersebut.
- Bahwa setelah terpasang, terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengoperasikan alat tersebut dimulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan jam 04.00 Wib, dimana terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI menekan tombol On apabila akan dioperasikan.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi WIRAWAN SETIAJI, S.H., M.H, saksi EVAN ADHI PRATAMA, S.Tr.K dari Subdit I Dittipidter Mabes Polri bersama-sama dengan saksi GUNAWAN SRI GUNTORO, S.H, M.H dari Direktorat Metrologi dan tim dari Pertamina Patra Niaga yang dipimpin oleh saksi ZULFIRMAN, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin dispenser SPBU dan ditemukan salah satu SPBU yaitu SPBU 34-16712 yang berlokasi di Jalan Jl. Alternatif Sentul Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang merupakan milik saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) dan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Pengawas di SPBU tersebut, kemudian Tim melakukan pengecekan terhadap :
1) Mesin Dispenser BBM/Pulau 1 Merk Tatsuno, seri: AA319326 2022-6, Model/Tipe: SSB3664, 2 Nozzle : Pertalite dan Pertralite;
2) Mesin Dispenser BBM/Pulau 2 Merk Tatsuno, seri: AA319332 2022-6, Model/Tipe:SSB3664, 3 Nozzle : Pertalite, Pertalite dan Pertamax;
3) Mesin Dispenser BBM/Pulau 3 Merk Tatsuno, seri: AA319331 2022-6, Model/Tipe:SSB3664, 2 Nozzle : Pertalite dan Pertalite;
4) Mesin Dispenser BBM/Pulau 4 Merk Tatsuno, seri: AA316405 2022-3, Model/Tipe:SSB3664, 3 Nozzle : Pertalite, Pertalite dan Pertamax.
- Bahwa dari hasil pengecekan terhadap dispenser di SPBU 34-16712 tersebut mengeluarkan BBM tidak sesuai dengan Bejana ukur Standar 20 liter yang telah dibawa oleh tim dari Direktorat Metrologi kemudian dilakukan ulang beberapa kali dan hasilnya tetap sama, bahwa tidak berselang beberapa lama pada saat pengecekan tersebut datang terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager pengawas SPBU 34-16712, kemudian di hadapan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI Tim melakukan pengecekan ulang terhadap mesin/dispenser BBM yang dioperasikan SPBU 34-16712 dan setelah melakukan 3 kali tes menggunakan Bejana ukur hasilnya sesuai dengan toleransi kekurangan yang diterapkan oleh Peraturan Pertamina Patra Niaga.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai dengan toleransi kekerangan timbul kecurigaan dari Tim yang melakukan pengecekan Dispenser di SPBU 34-16712 tersebut setelah datangnya terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager Pengawas, dari kecurigaan tersebut Tim membuka casing atau cover atau pembungkus dari 4 (empat) Mesin Dispenser, setelah casing dibuka di temukan di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang terdapat kabel tambahan yang memisahkan kabel arus dengan cara di potong dan di sambungkan dengan kabel data dan diisolasi ulang (kabel data tersebut berwarna abu-abu yang didalamnya berjenis kabel data yang berbentuk kabel warna warni dan ukuran kecil-kecil bermacam-macam warna) yang dirangkai di bawah Dispenser, yang seharusnya kabel-kabel tersebut tidak ada di dalam Dispenser tersebut, kemudian Tim ke dalam ruangan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI untuk mencari tanda-tanda alat atau switch yang mungkin dapat menyalakan atau mematikan alat tersebut dan ditemukan sebuah blok tambahan atau yang disebut sebagai MCB di dalam ruangan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI yang dipasang dipojok agar tidak terlihat, kabel tambahan tersebut untuk mematikan arus daya pengatur takaran agar takaran dapat berkurang secara otomatis dan untuk panel On/Off tersebut adalah tombol untuk mengaktifkan dan mematikan, apabila tombol di posisi OFF takaran akan tetap keluar dengan jumlah yang normal dan apabila di posisi ON maka akan mengurangi takaran BBM yang keluar dari Mesin/dispenser secara otomatis.
- Bahwa dari hasil pengecekan terhadap 4 (empat) dispenser yang berada di SPBU milik saksi saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) dimana terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager Pengawas ditemukan perbedaan ukuran sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
- Bahwa dampak yang ditimbulkan dari adanya Kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang didalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik, dan pada Panel listrik tersebut dipasang kabel tambahan yang tersambung ke seperangkat modul yang terdiri dari 1 (satu) buah Mini Smart Swith, 1 (satu) buah MCB, dan 2 (dua) buah relay, merupakan kategori alat lainnya sebagai tambahan yang terpasang di mesin dispenser atau pompa ukur BBM pada SPBU 34-16712 adalah berkurangnya Bahan Bakar Minyak yang keluar dari mesin dispenser atau pompa ukur BBM melebihi kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 ml plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter) apabila seperangkat modul yang terdiri dari 1 (satu) buah Mini Smart Swith, 1 (satu) buah MCB, dan 2 (dua) buah relay dalam kondisi aktif.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus Bahan Bakar Minyak Dan Produk Terkait, Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Dan Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas) telah diatur yang mana menerangkan batas untuk kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 mL plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter).
- Bahwa ketentuan batas kesalahan yang diizinkan bagi Pompa Ukur BBM adalah sebesar ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebanyak ± 100 mL (plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh liter). Dengan demikian, apabila volume BBM yang keluar dari mesin dispenser sebanyak -605 s.d. -840 mL (minus enam ratus lima sampai dengan minus delapan ratus empat puluh mililiter), maka sudah tidak sesuai ketentuan dan tidak diperbolehkan.
- Bahwa yang dirugikan volume BBM yang keluar dari mesin dispenser sebanyak -605 (minus enamratus lima mililiter) sampai dengan -840 ml (minus enam ratus lima sampai dengan minus delapan ratus empat puluh mililiter) adalah masyarakat atau konsumen.
- Bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 mL (plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter), yang diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus Bahan Bakar Minyak Dan Produk Terkait, Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Dan Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas).
- Bahwa saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) selaku pemilik SPBU 34-16712 yang berlokasi di Jalan Jl. Alternatif Sentul Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tidak pernah melakukan pengawasan dan membiarkan terhadap kondisi yang terjadi di SPBU 34-16712, dalam hal ini seharsnya saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) melakukan pengecekan terhadap apa saja yang rusak atau alat-alat yang harus diganti di SPBU 34-16712.
Perbuatan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI bersama-sama dengan saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 bertempat di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI sebagai Pengawas SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor milik saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah).
- Bahwa terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI kenal dengan HABIB (belum tertangkap) karena sering nongkrong di warung SPBU mengajak terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengobrol biasa seperti ”Rame ya Pom Bang”, kemudian HABIB (belum tertangkap) membuka obrolan tentang alat penakar yang sering digunakan oleh SPBU-SPBU untuk mengurangi takaran dan menawarkan untuk memasangkan alat semacam itu di SPBU terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI dan alat milik HABIB (belum tertangkap) sangat berbeda dan tidak akan ketahuan, kemudian terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI tergiur dan setuju untuk memasang alat tersebut di empat dari lima dispenser di SPBU 34-16712.
- Bahwa kemudian Terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI menyepakati harga untuk membayar alat tersebut seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pemasangan alat di 1 (satu) Dispenser dengan total terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI membayar untuk 4 (empat) Dispenser sebanyak Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pengerjaan pemasangan alat tersebut pada tanggal 3 Januari 2025 mulai dari Dispenser 1 dan Dispenser 2, kemudian pada pertengahan bulan Januari 2023 dilanjutkan ke Dispenser 3 dan Dispenser 4 yang dilakukan oleh HABIB (belum tertangkap) beserta temannya sedangkan Terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengawasi dari ruangan kantor SPBU 34-16712.
- Bahwa kemudian alat tersebut dipasang didalam dispenser berupa di dalam blok terpasang kabel arus di bawah dispenser dan kabel tambahan yang memisahkan kabel arus kemudian di potong dan di sambungkan dgn kabel data kemudian di diisolasi ulang (Kabel data berwarna abu-abu yang didalamnya berjenis kabel data yang benbentuk kabel warna warni dan ukuran kecil-kecil bermacam warna) setelah itu dibuatkan tombol On/Off didalam ruang pengawas dimana kabel dari dispenser disambungkan ke tombol On/Off tersebut.
- Bahwa setelah terpasang, terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI mengoperasikan alat tersebut dimulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan jam 04.00 Wib, dimana terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI menekan tombol On apabila akan dioperasikan.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi WIRAWAN SETIAJI, S.H., M.H, saksi EVAN ADHI PRATAMA, S.Tr.K dari Subdit I Dittipidter Mabes Polri bersama-sama dengan saksi GUNAWAN SRI GUNTORO, S.H, M.H dari Direktorat Metrologi dan tim dari Pertamina Patra Niaga yang dipimpin oleh saksi ZULFIRMAN, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin dispenser SPBU dan ditemukan salah satu SPBU yaitu SPBU 34-16712 yang berlokasi di Jalan Jl. Alternatif Sentul Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang merupakan milik saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) dan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Pengawas di SPBU tersebut, kemudian Tim melakukan pengecekan terhadap :
1) Mesin Dispenser BBM/Pulau 1 Merk Tatsuno, seri: AA319326 2022-6, Model/Tipe: SSB3664, 2 Nozzle : Pertalite dan Pertralite;
2) Mesin Dispenser BBM/Pulau 2 Merk Tatsuno, seri: AA319332 2022-6, Model/Tipe:SSB3664, 3 Nozzle : Pertalite, Pertalite dan Pertamax;
3) Mesin Dispenser BBM/Pulau 3 Merk Tatsuno, seri: AA319331 2022-6, Model/Tipe:SSB3664, 2 Nozzle : Pertalite dan Pertalite;
4) Mesin Dispenser BBM/Pulau 4 Merk Tatsuno, seri: AA316405 2022-3, Model/Tipe:SSB3664, 3 Nozzle : Pertalite, Pertalite dan Pertamax.
- Bahwa dari hasil pengecekan terhadap dispenser di SPBU 34-16712 tersebut mengeluarkan BBM tidak sesuai dengan Bejana ukur Standar 20 liter yang telah dibawa oleh tim dari Direktorat Metrologi kemudian dilakukan ulang beberapa kali dan hasilnya tetap sama, bahwa tidak berselang beberapa lama pada saat pengecekan tersebut datang terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager pengawas SPBU 34-16712, kemudian di hadapan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI Tim melakukan pengecekan ulang terhadap mesin/dispenser BBM yang dioperasikan SPBU 34-16712 dan setelah melakukan 3 kali tes menggunakan Bejana ukur hasilnya sesuai dengan toleransi kekurangan yang diterapkan oleh Peraturan Pertamina Patra Niaga.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai dengan toleransi kekerangan timbul kecurigaan dari Tim yang melakukan pengecekan Dispenser di SPBU 34-16712 tersebut setelah datangnya terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager Pengawas, dari kecurigaan tersebut Tim membuka casing atau cover atau pembungkus dari 4 (empat) Mesin Dispenser, setelah casing dibuka di temukan di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang terdapat kabel tambahan yang memisahkan kabel arus dengan cara di potong dan di sambungkan dengan kabel data dan diisolasi ulang (kabel data tersebut berwarna abu-abu yang didalamnya berjenis kabel data yang berbentuk kabel warna warni dan ukuran kecil-kecil bermacam-macam warna) yang dirangkai di bawah Dispenser, yang seharusnya kabel-kabel tersebut tidak ada di dalam Dispenser tersebut, kemudian Tim ke dalam ruangan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI untuk mencari tanda-tanda alat atau switch yang mungkin dapat menyalakan atau mematikan alat tersebut dan ditemukan sebuah blok tambahan atau yang disebut sebagai MCB di dalam ruangan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI yang dipasang dipojok agar tidak terlihat, kabel tambahan tersebut untuk mematikan arus daya pengatur takaran agar takaran dapat berkurang secara otomatis dan untuk panel On/Off tersebut adalah tombol untuk mengaktifkan dan mematikan, apabila tombol di posisi OFF takaran akan tetap keluar dengan jumlah yang normal dan apabila di posisi ON maka akan mengurangi takaran BBM yang keluar dari Mesin/dispenser secara otomatis.
- Bahwa dari hasil pengecekan terhadap 4 (empat) dispenser yang berada di SPBU milik saksi saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) dimana terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI selaku Manager Pengawas ditemukan perbedaan ukuran sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
- Bahwa dampak yang ditimbulkan dari adanya Kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang didalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik, dan pada Panel listrik tersebut dipasang kabel tambahan yang tersambung ke seperangkat modul yang terdiri dari 1 (satu) buah Mini Smart Swith, 1 (satu) buah MCB, dan 2 (dua) buah relay, merupakan kategori alat lainnya sebagai tambahan yang terpasang di mesin dispenser atau pompa ukur BBM pada SPBU 34-16712 adalah berkurangnya Bahan Bakar Minyak yang keluar dari mesin dispenser atau pompa ukur BBM melebihi kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 ml plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter) apabila seperangkat modul yang terdiri dari 1 (satu) buah Mini Smart Swith, 1 (satu) buah MCB, dan 2 (dua) buah relay dalam kondisi aktif.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus Bahan Bakar Minyak Dan Produk Terkait, Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Dan Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas) telah diatur yang mana menerangkan batas untuk kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 mL plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter).
- Bahwa ketentuan batas kesalahan yang diizinkan bagi Pompa Ukur BBM adalah sebesar ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebanyak ± 100 mL (plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh liter). Dengan demikian, apabila volume BBM yang keluar dari mesin dispenser sebanyak -605 s.d. -840 mL (minus enam ratus lima sampai dengan minus delapan ratus empat puluh mililiter), maka sudah tidak sesuai ketentuan dan tidak diperbolehkan.
- Bahwa yang dirugikan volume BBM yang keluar dari mesin dispenser sebanyak -605 (minus enamratus lima mililiter) sampai dengan -840 ml (minus enam ratus lima sampai dengan minus delapan ratus empat puluh mililiter) adalah masyarakat atau konsumen.
- Bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM adalah ± 0,5% (plus minus nol koma lima persen) atau sebesar ± 100 mL (plus minus seratus mililiter) per 20 L (dua puluh Liter), yang diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus Bahan Bakar Minyak Dan Produk Terkait, Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Dan Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas).
- Bahwa saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) selaku pemilik SPBU 34-16712 yang berlokasi di Jalan Jl. Alternatif Sentul Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tidak pernah melakukan pengawasan dan membiarkan terhadap kondisi yang terjadi di SPBU 34-16712, dalam hal ini seharsnya saksi ACHMAD MUHAJIR Bin ACHMAD FAUZAN (berkas perkara terpisah) melakukan pengecekan terhadap apa saja yang rusak atau alat-alat yang harus diganti di SPBU 34-16712.
Perbuatan terdakwa KHUSNI ZAINI HARUN bin (alm) SAMLAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. |