Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2025/PN Cbi Shaina Diota Arella Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Shaina Diota Arella
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon Nararrya Areli Sar Shalom dalam Paspor untuk dipersamakan dengan nama Nararya Hamdzah Areli sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cijayanti kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak