Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Cbi | 1.JAENAL 2.WAWANG SUDARWAN |
KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRES CIBINONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. Pasal 55 dan atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kapolri di Jakarta, Kapolda Jawa Barat, CQ Kapolres Cibinong adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dan Pemohon II;
Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |