Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Cbi WAHYU WIDYAWATI DEVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYU WIDYAWATI DEVI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENDIN, S.H., M.H., CPL.WAHYU WIDYAWATI DEVI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon yang bernama Wahyu Widyawati Devi sebagai Wali dari anaknya yang belum dewasa yaitu yang bernama Kinasih Ardya Vidhianti, umur 17 tahun, lahir pada tanggal 20 Mei 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 952/U/JB/2007;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon yang bernama Wahyu Widyawati Devi adalah sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama Kinasih Ardya Vidhianti, umur 17 tahun, lahir pada tanggal 20 Mei 2007, yang merupakan ahli waris dari almarhum Budy Purnawanto untuk menjual/mengalihkan hak kepada pihak lain atas asset sebidang tanah yang terletak di Komplek Legenda Wisata blok B 17/10 Kelurahan Nagrak/Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sesuai dengan PPJB Kaveling di Perumahan Legenda Wisata No. 0040/MP/PPJB/IV/98;
  4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak