Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
HENDRI IRAWAN Bin AGUS S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-287/M.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI IRAWAN Bin AGUS S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRI IRAWAN Bin AGUS S bersama-sama dengan Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN, sekira bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023, bertempat di Gudang CCIE Kav. B.5 dan B.16 PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Kp. Pasir Tangkil, RT/RW 13/05, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa HENDRI IRAWAN Bin AGUS S adalah sopir forklift merangkap driver colt box yang bekerja sejak tahun 2018 di PT Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kemudian di awal tahun 2023, Terdakwa pindah tempat kerja ke Gudang PT Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan status karyawan kontrak. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa ialah melakukan pengiriman atau pengambilan barang berupa bahan baku untuk kebutuhan produksi dari Gudang PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Kp. Pasir Tangkil, RT/RW 13/05, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ke PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Setiap bulan Terdakwa mendapat gaji sekira Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Saudari HESTI selaku HRD PT. Cisarua Mountain Dairy.

Bahwa yang pertama pada bulan Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua pada bulan Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, yang ketiga pada bulan Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB, yang keempat pada bulan Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB, yang kelima pada bulan Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, yang keenam pada bulan Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, dan yang ketujuh pada tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekira pada bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023 di Gudang CCIE Kav. B.5 dan B.16 di PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Kp. Pasir Tangkil, RT/RW 13/05, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak PT. Cisarua Mountain Dairy memiliki barang sesuatu, yaitu bahan baku Pre Form 2025 ml sebanyak kurang lebih 100 kotak dan Whole Milk Powder (WMP) sebanyak kurang lebih 140 sak, yang seluruhnya kepunyaan PT. Cisarua Mountain Dairy yang penguasaannya terhadap barang-barang tersebut disebabkan karena Terdakwa mendapat upah untuk itu. Terdakwa bersama-sama Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN melakukannya dengan cara, yaitu pada saat jam kerja, Terdakwa melakukan pengambilan bahan baku sebanyak 4 (empat) pallet dari Gudang PT. Cisarua Mountain Dairy yang berlokasi di CCIE Kav. B.5 dan B.16, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berupa WMP (Whole Milk Powder) dan Pre Form 250 ml yang seharusnya Terdakwa bawa ke tempat produksi PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sebelum berangkat, Terdakwa telah menelepon dan memberitahu kepada Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN bahwa Terdakwa akan membawa bahan baku milik PT. Cisarua Mountain Dairy dan agar Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN memastikan kepada Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP bahwa Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP ada di lapak yang beralamat di wilayah Keranggan Muda, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Lalu Terdakwa berangkat membawa bahan baku tersebut dan seharusnya langsung menuju ke PT. Cisarua Mountain Dairy yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor namun berdasarkan hasil tracking GPS kendaraan operasional berupa wingbox/mobil langsir berikut pemeriksaan CCTV oleh Saksi SUMADI FIRMANSYAH, Saksi AGUNG ADITYA FEBRI, dan Saksi ALDORA REGINALD NATHA, ternyata Terdakwa membawa mobil wing box tersebut dan melakukan pemberhentian terlebih dahulu di titik yang tidak seharusnya, yaitu di wilayah Keranggan Muda, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor tempat lapak Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP. Di lapak milik Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP tersebut, Terdakwa telah menjual bahan baku milik PT. Cisarua Mountain Dairy kepada Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak PT. Cisarua Mountain Dairy. Dalam tiap waktu penjualan tersebut, Terdakwa menjual bahan baku dalam jumlah yang berbeda-beda. Untuk 1 (satu) pallet Pre Form 250 ml sebanyak 25 kotak, Terdakwa telah menjual kepada Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) pallet yang berisikan WMP (Whole Milk Powder) sebanyak 35 sak, Terdakwa menjualnya kepada Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menjual bahan baku tersebut, barulah Terdakwa mengantar sisa pallet yang masih ada di dalam mobil wing box ke tempat produksi di PT. Cisarua Mountain Dairy di daerah Sentul, Bogor. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN untuk sama-sama membagi dan mengambil hasil penjualan tersebut.

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN telah menjual bahan baku WMP (Whole Milk Powder) dan Pre Form 250 ml milik PT. Cisarua Mountain Dairy kepada Saksi JUARTONO Bin M. YUSUP dalam jumlah yang berbeda-beda dalam sekira 7 (tujuh) kali penjualan tersebut, yang apabila ditotal, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI SUCIPTO Alias GITO Bin YATIN tersebut telah membuat PT. Cisarua Mountain Dairy mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 100 (seratus) kotak bahan baku Pre Form 250 ml dan 140 (seratus empat puluh) sak bahan baku WMP (Whole Milk Powder) dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 43.084.680,- (empat puluh tiga juta delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya