Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Cbi ERLYWATI SOEJONO / SUDJONO, Ds Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLYWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniERLYWATI
Tergugat
NoNama
1SOEJONO / SUDJONO, Ds
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut Hukum Surat Keterangan jual-beli yang ada dan kwitansi pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan secara over kredit antara Penggugat dan Tergugat melalui PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor, yang terletak di Jl. Pengadilan No. 13-15, Rt 05 Rw 03, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, Jawa Barat 16121;
  3. Menyatakan sah menurut Hukum formulir penyetoran, bukti setoran kolektif dan Surat Keterangan Lunas atas pembayaran tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor;
  4. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  5. Memerintahkan kepada PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor, untuk memberikan dan mengembalikan surat - surat dan atau Dokumen – dokumen dan sertipikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor kepada Penggugat;
  6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat ke KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR) / Turut Tergugat II;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II / KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR) untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat atas tanah dan bangunan tersebut diatas menjadi atas nama Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas Putusan ini;
  9. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak