Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Perubahan nama dan Tempat Lahir pada Akte Kelahiran Nomor 3217024405160003 yang semula tertulis QANITA lahir di BANDUNG diperbaiki menjadi QONITA KHUMAIRO tempat lahir di KABUPATEN BOGOR untuk di gunakan untuk administrasi sekolah, KK, KIA dan AKTE KELAHIRAN.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Permohonan perbaikan perubahan huruf,penambahan nama dan Tempat Lahir pada Akte Kelahiran Nomor 3217024405160003 yang semula tertulis QANITA tempat lahir di BANDUNG diperbaiki menjadi QONITA KHUMAIRO tempat lahir KABUPATEN BOGOR dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|