| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 340/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
RAMDANI BIN DEDEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 340/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3137/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa terdakwa RAMDANI BIN DEDEN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, sekitar jam 00.30 Wib, di Kampung Cibinong Rt.003/001 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil ” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terdakwa RAMDANI BIN DEDEN berangkat dari rumahnya dengan tujuan pergi warung untuk membeli rokok , ketika melewati rumah saksi korban Moh Fachrurozi di di Kampung Cibinong Rt.003/001 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumah dengan kondisi tidak terkunci setang dan pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci,karena keadaan sekitar sepi maka timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam halaman rumah dan membuka dan menggeser pintu pagar lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut mendorong mengeluarkan sepeda motor keluar menuju gang kearah jalan raya Ciapus selanjutnya menuju Desa Ciomas, ketika terdakwa mendorong sepeda motor lebih kurang sekitar 500 meter sampailah di tempat garasi mobil angkot yang biasa dibawa terdakwa kendarai, selanjutnya terdakwa beerusaha untuk menyalakan motor tersebut dengan cara merusak kontak sepeda motor KEYLESS dengan membakarnya menggunakan korek namun setelah terbakar kontak tersebut tidak bisa terlepas sehingga motor tersebut tidak bisa menyala, karena tidak bisa menyala maka terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut diantara mobil angkot dan mobil truk agar tidak terlihat, lalu terdakwa pulang kerumah untuk mengambil obeng setalah itu terdakwa kembali ke tempat sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada terdakwa bingung mencarinya, karena pusing akibat pengaruh minuman beralkohol terdakwa tertidur di tempat saung pinggir sawah lalu dan terbangun sekitar jam 06.00 Wib kemudian terdskwa pulang kerumah untuk melanjutkan tidur, lalu sekitar jam 10.00 Wib ketika terdakwa sedang tertidur, tiba-tiba datang beberapa orang warga bersama pemilik sepeda motor, selanjutnya terdakwa diintrogasi apakah benar terdakwa yang telah melakukan pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA, Type X1H02N35M1 A/T, No.Pol F-2733-FDV, Tahun 2019, Warna Silver, No.Rangka MH1KF4118KK537691, No.Mesin KF41E1538097, No.BPKB P00899930, Stnk An.Desi Megawati Alamat Kp.Gandoang Rt.003/003 Desa Gandoang Kec.Cileungsi Kab. Bogor milik Moh Fachrurozi, awalnya terdakwa berusaha mengelaknya namun dipertemukan dengan warga yang telah melihat terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan di tunjukan rekaman CCTV dimana terdakwa melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan pakaian yang sama dengan pakaian yang sedang terdakwaa gunakan sekarang ini, hingga akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakuinya bahwa terdakwalah yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut di rumah saksi korban Moh Fachrurozi, selanjutnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke Polisi Polsek Ciomas untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Moh Fachrurozi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f KUHP---
ATAU
KEDUA
Bahwa RAMDANI BIN DEDEN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, sekitar jam 00.30 Wib, di Kampung Cibinong Rt.003/001 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terdakwa RAMDANI BIN DEDEN berangkat dari rumahnya dengan tujuan pergi warung untuk membeli rokok namum ketika melewati rumah saksi korban Moh Fachrurozi di di Kampung Cibinong Rt.003/001 Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumah dengan kondisi tidak terkunci setang dan pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci,karena keadaan sekitar sepi maka timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam halaman rumah dan membuka dan menggeser pintu pagar lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut mendorong mengeluarkan sepeda motor keluar menuju gang kearah jalan raya Ciapus selanjutnya menuju Desa Ciomas, ketika terdakwa mendorong sepeda motor lebih kurang sekitar 500 meter sampailah di tempat garasi mobil angkot yang biasa dibawa terdakwa kendarai, selanjutnya terdakwa beerusaha untuk menyalakan motor tersebut dengan cara merusak kontak sepeda motor KEYLESS dengan membakarnya menggunakan korek namun setelah terbakar kontak tersebut tidak bisa terlepas sehingga motor tersebut tidak bisa menyala, karena tidak bisa menyala maka terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut diantara mobil angkot dan mobil truk agar tidak terlihat, lalu terdakwa pulang kerumah untuk mengambil obeng setalah itu terdakwa kembali ke tempat sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada terdakwa bingung mencarinya, karena pusing akibat pengaruh minuman beralkohol terdakwa tertidur di tempat saung pinggir sawah lalu dan terbangun sekitar jam 06.00 Wib kemudian terdskwa pulang kerumah untuk melanjutkan tidur, lalu sekitar jam 10.00 Wib ketika terdakwa sedang tertidur, tiba-tiba datang beberapa orang warga bersama pemilik sepeda motor, selanjutnya terdakwa diintrogasi apakah benar terdakwa yang telah melakukan pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA, Type X1H02N35M1 A/T, No.Pol F-2733-FDV, Tahun 2019, Warna Silver, No.Rangka MH1KF4118KK537691, No.Mesin KF41E1538097, No.BPKB P00899930, Stnk An.Desi Megawati Alamat Kp.Gandoang Rt.003/003 Desa Gandoang Kec.Cileungsi Kab. Bogor milik Moh Fachrurozi, awalnya terdakwa berusaha mengelaknya namun dipertemukan dengan warga yang telah melihat terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan di tunjukan rekaman CCTV dimana terdakwa melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan pakaian yang sama dengan pakaian yang sedang terdakwaa gunakan sekarang ini, hingga akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakuinya bahwa terdakwalah yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut di rumah saksi korban Moh Fachrurozi, selanjutnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke Polisi Polsek Ciomas untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Moh Fachrurozi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
