Dakwaan |
- Tersangka sdr. ICHWAN YUDHA PRATAMA Alias ICHWAN Bin ADE RIDWAN tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 07.00 wib di Jl. PT. SUTRADO KABEL INTI MANDIRI Jl. Roda Pembangunan Rt. 002/005 Ds. Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor, dengan cara tanpa seizin pemilik mengambil barang berupa tembaga sebanyak 2 ( dua ) batang, Panjang sekitar 25cm, dengan maksud untuk memiliki atau dijual. barang tersebut milik PT. SUTRADO KABEL INTI MANDIRI, ditaksir senilai Rp. 480.000.00 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah ).
- Tersangka RONI Als RONI Bin ABDUL ROHMAN tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wib di PT. SUTRA KABEL INTIMANDIRI Jl. Roda Pembangunan No. 5, Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor, dengan cara tanpa seizin pemililknya mengambil barang berupa 17 potong tembaga dengan maksud untuk dijual barang tersebut milik PT. SUTRA KABEL INTIMANDIRI, barang tersebut ditaksir senilai Rp. 1.680.000.00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
|