Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2026/PN Cbi Tn. TONY 3.Ny. SUSILAWATI
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., C.Q KANTOR CABANG PEMBANTU SENTUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 23 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. TONY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fedy Yansyah, S.HTn. TONY
Tergugat
NoNama
1Ny. SUSILAWATI
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., C.Q KANTOR CABANG PEMBANTU SENTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini mohon kepada   Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Pengggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan, tertanggal 28 Desember 2016, yang dibuat oleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT serta diketahui oleh TERGUGAT II, sah dan berkekuatan hukum. 
  3. Menyatakan PENGGUGAT dapat menjual sendiri aset yang diagunkan kepada TERGUGAT II, yakni :
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 469/Pondok Udik
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4134/Bojong Gede Graha Kartika Pratama Cibinon
  • Kemudian nilai aset yang berhasil terjual akan diberikan kepada TERGUGAT II, untuk menyelesaikan kewajiban PENGGUGAT (berdasarkan Surat Pernyataan, tertanggal 28 Desember 2016) terhadap TERGUGAT II

 

4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak adanya pemberitahuan lebih awal kepada PENGGUGAT terkait langsung dilakukan lelang asset yang diagunkan/dijaminkan Kepada TERGUGAT II.

 

5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap  seluruh harta benda yang diagunkan kepada, TERGUGAT II yakni :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 469/Pondok Udik
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4134/Bojong Gede Graha Kartika Pratama Cibinong

 

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum (uit voerbar bij vooraad);   

 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

ATAU,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Hukum dan Keadilan (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak