Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
261/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ample Source Enterprise Pte. Ltd. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Luthfiyyah Tamima, S.H. | Ample Source Enterprise Pte. Ltd. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Buitenzorg Multi Solusindo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar SGD 26.852,00 (dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua Dollar Singapura);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari total kerugian Penggugat sejak 12 Juli 2022 sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas total kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per-tahun dari total kerugian Penggugat sejak 12 Juli 2022 sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas total kerugian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per-hari atas setiap hari keterlambatan ataupun tidak dilaksanakannya isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |