Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI
2.CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI[Penahanan]
2CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa 1 CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA bersama-sama dengan terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr.NASIM (belumm tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekitar pukul 02.00 Wib sampai jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2024 bertempat di Toko Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, berupa uang tunai pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang ada di brankas mesin ATM milik ATMi sebesar Rp.99.850.000,-(Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, yakni milik adalah PT. Abadi Tambah Mulia Internasional (PT. ATMi), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wib saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) (keduanya diajukan dalam berlas perkara Bersama-sama dengan Sdr. NASIM (belum tertangkap/DPO) berkumpul di daerah Jonggol kemudian saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) bersama-sama dengan Sdr. NASIM (belum tertangkap/DPO) berangkat menggunakan kendaraan Suzuki APV warna Hitam No. Pol. yang tidak dapat ingat lagi dan yang diperoleh dengan cara menyewa atau rental dari daerah Bekasi serta membawa sarana berupa alat-alat yang akan dipergunakan untuk mengambil barang milik orang lain, antara lain berupa  tabung gas 3 Kg, mesin las, linggis, gunting besi, tas warna hitam, obeng, tang,  kemudian saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) Bersama-sama dengan Sdr. NASIM (DPO) berangkat untuk menjemput terdakwa 1  CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA  dan terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI   di daerah Dramaga Kab.Bogor.  setelah para terdakwa Bersama-sama dengan saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)dan Sdr.NASIM (DPO) mencari lokasi mesin ATM yang akan diambil uangnya, Ketika para terdakwa, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA   dan Sdr.NASIM (DPO) tiba di depan Toko Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, sekira jam 01.00 WIB selanjutnya terdakwa 1 CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA menurunkan terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  dan Sdr.NASIM (DPO), selanjutnya terdakwa 1 CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA pergi memarkirkan mobil disebuah kebun sambil mengamati keadaan sekitar. lalu  terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI, saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  dan Sdr. NASIM (belum tertangkap/DPO) mengamati  situasi di sekitar Toko Alfamart Rancabunggur.  
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 02.00 wib terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI   Bersama-sama dengan saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan Sdr.NASIM (DPO) mulai melakukan aksinya, dimana pada saat itu Sdr.NASIM (DPO) menemukan sebuah tangga di sekitar lokasi, lalu Sdr. NASIM naik keatas plapon untuk membongkar Plafon Toko Alfamart dengan dibantu oleh terdakwa 2 FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI, selanjutnya Sdr.NASIM (DPO) naik keatas Plapon  dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya yaitu berupa tabung gas 3 Kg, mesin las, linggis, gunting besi, tas warna hitam, obeng, tang, sesampainya Sdr.NASIM (DPO) diatas plapon lalu Sdr.NASIM (DPO) mulai merusak plapon dengan menggunakan obeng dan pisau, setetelah Sdr.NASIM berhasil membuka  plafon maka saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) ikut naik keatas plapon dengan menggunakan tangga dibantu oleh terdakwa 2 FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI setelah Sdr. NASIM masuk kedalam Toko Alfamart kemudian Sdr. NASIM merusak CCTV  dan tidak lama kemudian saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  sudah berada didalam Toko Alfamat, lalu saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm)  Memotong plat dinding mesin ATM dengan menggunakan las dan memecahkan Cor-an Mesin ATM dengan menggunakan palu sementara Sdr.NASIM (DPO) menjebol mesin ATM tersebut dengan menggunakan Obeng dan Linggis.
  • Bahwa pada saat Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) dan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) berkerja merusak mesin ATM didalam toko Alfamart, sementara saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan terdakwa 2  FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI menunggu di kebun dekat toko Alfamart, kurang lebih 30 menit saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) keluar toko melalui atap dan memanggil saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  untuk masuk dan  membantu saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan Sdr.NASIM, yang kemudian saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA masuk dengan cara yang sama kedalam toko Alfamart dan setelah saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA berada didalam, lalu saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA membantu saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan Sdr.NASIM (DPO) dan berhasil mencopot mesin ATM dari Kabel dan Coran lalu saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm),  saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  dan Sdr.NASIM mendorong mesin ATM hingga roboh.
  • Bahwa selanjutnya saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA,  saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm) dan Sdr.NASIM (DPO) mencongkel boks uang dengan menggunakan lingis maka uang dalam boks tersebut dapat diambil dan dikumpulkan dengan menggunakan tas belanja Alfamart. Setelah saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), dan Sdr.NASIM (DPO) berhasil mengambil boks uang ketiganya  keluar  dari Toko Alfamart melalui jalan yang sama.  Selanjutnya saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA   dan Sdr.NASIM (DPO) berhasil keluar dengan membawa boks berisi uang dari ATM dan ketiganya bergabung dengan terdakwa 2 FEBRIANSYAH Alias BONCEL Bin MAR HADI yang menunggu di luar toko atau di kebun untuk mengawasi keadaan sekitar.  lalu saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  menelpon terdakwa 1 CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA untuk menjemputnya dilokasi tempat terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI , saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA   dan Sdr.NASIM menunggu, kurang lebih 5 menit terdakwa 1 CHAERUDIN Alias ENDING Alias DONAT Bin SUYAHYA  datang untuk menjemput, lalu terdakwa 1 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI  Bersama-sama saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA dan Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya para terdakwa Bersama-sama dengan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  serta Sdr.NASIM pergi menuju rumah kosong milik adik terdakwa 2 FERDI FEBRIANSYAH alias BONCEL Bin MAR HADI   di daerah Cikarawang Dramaga Kab. Bogor untuk membagi uang hasil curian tersebut sesampainya di tempat tersebut lalu para terdakwa Bersama-sama dengan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA dan Sdr.NASIM (belum tertangkap/DPO) membagi uang tersebut, uang hasil curian tersebut dibagi-bagi kepada lima orang dan para terdakwa mendapatkan bagian Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD DARUS BUDIANTO Alias DARUS Bin AHMADI SENTUL (alm), saksi DARIKUN Alias AGUS Alias SOBIRIN Alias PAK DE Bin NADI KRAMA  (belum tertangkap/DPO) mengambil barang berupa uang tunai pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang ada di brankas mesin ATM milik ATMi sebesar Rp.99.850.000,-(Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik PT. Abadi Tambah Mulia Internasional (PT. ATMi) adalah untuk dimiliki;
  • Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut perusahaan mengalami kerugian kerusakan mesin ATM sebesar Rp.91.020.000,- dan kerugian uang yang berhasil di curi sebesar Rp.99.850.000,- sehingga total kerugian kami sebesar Rp.190.870.000,-.
  •  

 

-------------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya