Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa terdakwa RIZKI DERMAWAN als KIKI BUDI PRANATA, pada hari Minggu tanggal 08 desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di daerah wangun kec tajur kota bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu sdr ramdani (berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan chat dengan mengatakan kepada tetrdakwa Ki ambil bahan (narkotika jenis sabu), karena sdr ramdani sedang bekerja, dan oleh terdakwa “ya udah nanti gw nyari orang dulu”.
- Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi sdr Asep (berkas terpisah) dan dalam komonikasi tersebut terdakwa memnita sdr asep untuk mengambil bahan (sabu sabu) dan di jawab oleh asep “ya udah gw siap siap dulu”, setalh menungngu bebrapa saat lalu terdakwa memberikan informasi kepada sdr Asep (berkas terpisah) dan mengirimkan peta atau Lokasi tempat pengambilan barang tersebut.
- Bahwa setelah menerima pesan dari terdakwa kepada sdr Asep lalu pergi menuju daerah ciapus kab bogor sesuai peta yang terdakwa berikan kepada sdr Asep,setelah sdr Asep mengambil barang tersebut sesuai arahan dari terdakwa lalu menyerahkan kepada terdakwa di daerah wangun kec Tajur kota Bogor, dan sdr asep menyerahkan barang tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram, lalu oleh terdakwa sdr asep diberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil barang sabu sabu tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu sabu lalu menghubungi ramdani (berkas terpisah) dan janjian kerumah fitriyani samsudin (berkas terpisah),setelah sampai dirumah fitriyani samsudin lalu masuk kedalam kamar, pada saat didalam kamar lalu terdakwa, sdr ramdani mengeluarkan 1 (satu) buah tas genggan warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) plastik bening lalu bersama dengan terdakwa lalu sdr ramdani melakukan cak sabu sabui menjadi 2 (dua) bagian masing masing dengan berat 10 gram dan untuk 1 (satu) klip yang berisikan 10 (sepuluh) gram di pecah menjadi 14 (empat belas) bungkus kecil.
- Bahwa setelah di cak oleh sdr ramdani lalu terdakwa diminta untuk menempel sabu sabu dengan berat 10 gram di daerah tajur dan paket sebanyak 14 (empat belas) bungkus juga di tempel di beda lokasi sesuai arahan dari sdr Acil.
- Bahwa setalah selesai menempelkan lalu terdakwa kembali kerumah sdr Fitriyana Samsudin, dan saat kumpul lalu terdakwa, Ramdani dan sdr Fitriyani menggunakan sabu sabu yang sebelumnya di sisakan satu paket dengan cara di hisap dengan menggunakan bong.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait membeli atau menjual narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Badan Nasional Narkotika PL11GA/I/2025 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 januari 2025 yang di tanda tangani Maimunak Ssi.Msi telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih simple A dengan berat netto 0,2466 sisa lab dapat disimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa RIZKI DERMAWAN als KIKI BUDI PRANATA, pada hari Rabu tanggal 11 desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di tempat pemancingan Kp Pandansari Desa Pandansari Kec Ciawi kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi esal,benny dan rivan menerima laporan dari Masyarakat bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotika,lalu para saksi menuju Lokasi dan melihat seseorang yang hampir sama dengan ciri cirinya.
- Bahwa setelah yakin lalu para saksi menangkap terdakwa yang sedang memancinbg dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika kenis sabu sabu yang disimpan di bawah karpet ditempat pemancingan.
- Bahwa saat dintrogasi bila terdakwa mendapatkan dari sdr ramdani (berkas terpisah) sebagai upah karena telah mengambil sabu sabu dan bersama mengecaknya, dan di ambilnya dari tas sdr ramdani saat di urmah sdr Fitriyani samsudin.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki menyimpan narkotika golaongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Badan Nasional Narkotika PL11GA/I/2025 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 januari 2025 yang di tanda tangani Maimunak Ssi.Msi telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih simple A dengan berat netto 0,2466 sisa lab dapat disimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|