Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
NENAH Binti SUHARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3217/M.2.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENAH Binti SUHARJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA memperoleh obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara membeli secara langsung di Jalan Cempaka, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, sebanyak 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer untuk diedarkan/diperjualbelikan dengan cara menjualnya di warung kopi milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dimana para pembeli datang langsung menyebutkan jenis serta jumlah obat yang akan dibeli, kemudian menyerahkan uang pembayaran, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 3 (tiga) butir. Terdakwa berjualan dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 119 (seratus sembilan belas) butir obat jenis Tramadol dan 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Hexymer serta memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi WASTONO bersama Saksi RENALDI yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Kec. Tanjungsari, Kabupaten Bogor mengenai adanya warung kopi yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB para saksi mengamankan Terdakwa di dalam warung kopi yang beralamat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 181 (seratus delapan puluh satu) butir obat jenis Tramadol dan 111 (seratus sebelas) butir obat jenis Hexymer yang berada dalam genggaman Terdakwa, serta uang tunai sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di saku celana Terdakwa dan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 7 warna biru, no.imei : 350291581588648 yang disimpan diatas meja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2072/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 23 April 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 1421/2026/OF. 1 (satu) bungku kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2210 gram diberi nomor barang bukti 1422/2026/OF. Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol  dan Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obat tersebut. Bahwa menurut ahli setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat (1). Serta penyerahan obat keras hanya dilakukan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, sedangkan terdakwa mengedarkan obat-obat keras tersebut di warung kopi dan terdakwa bukan seorang apoteker. Bahwa ahli menerangkan melihat barang bukti berupa 181 (seratus delapan puluh satu) butir obat tramadol dan 111 (seratus sebelas) butir obat hexymer tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama Obat, efek sampig, Nomor Register, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Bahwa Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl/hexymer termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G =gevaarlijk =berbahaya).
  • Bahwa Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang dalam hal menjual obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl/hexymer, dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA memperoleh obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara membeli secara langsung di Jalan Cempaka, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, sebanyak 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer untuk diedarkan/diperjualbelikan dengan cara menjualnya di warung kopi milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dimana para pembeli datang langsung menyebutkan jenis serta jumlah obat yang akan dibeli, kemudian menyerahkan uang pembayaran, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 3 (tiga) butir. Terdakwa berjualan dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 119 (seratus sembilan belas) butir obat jenis Tramadol dan 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Hexymer serta memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi WASTONO bersama Saksi RENALDI yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Kec. Tanjungsari, Kabupaten Bogor mengenai adanya warung kopi yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB para saksi mengamankan Terdakwa di dalam warung kopi yang beralamat di Kp. Dukut, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 181 (seratus delapan puluh satu) butir obat jenis Tramadol dan 111 (seratus sebelas) butir obat jenis Hexymer yang berada dalam genggaman Terdakwa, serta uang tunai sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di saku celana Terdakwa dan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 7 warna biru, no.imei : 350291581588648 yang disimpan diatas meja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2072/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 23 April 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 1421/2026/OF. 1 (satu) bungku kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2210 gram diberi nomor barang bukti 1422/2026/OF. Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol  dan Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obat tersebut. Bahwa Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl/hexymer termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G =gevaarlijk =berbahaya).
  • Bahwa Terdakwa NENAH BINTI SUHARJA  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya