Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.NANA SUJANA
2.YENI NURAENI
2.PT. BPR CILEUNGSI KRIDASEJAHTERA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANA SUJANA
2YENI NURAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyawan,SE.,SH.NANA SUJANA
2Hendriyawan,SE.,SH.YENI NURAENI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CILEUNGSI KRIDASEJAHTERA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;

2. Memerintahkan Tergugat II untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan provisi ini.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 18 April 2023 yang ditandatangani Penggugat I kepada Tergugat I sehubungan dengan Perjanjian Kredit & Pengakuan Hutang No. 009/PK/PMK/KP/IV/23, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-4489/2/KNL.0803/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dan rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa pada tanggal 18 Agustus 2026, dengan Nilai Limit Rp275.000.000,-, tidak sah dan batal demi hukum;

5. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang dimaksud;

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, termasuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak, pemblokiran, maupun pencoretan (roya) atas Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak